Jakarta - Di kesempatan ini saya ingin menyampaikan keprihatinan saya terhadap peristiwa yang saya alami saat terbang dengan sebuah maskapai penerbangan beberapa hari yang lalu, tepatnya 24 dan 25 Mei 2011. Saya melakukan perjalanan dari Jakarta ke Denpasar pada tanggal 24 Mei, dan kembali lagi ke Jakarta pada tanggal 25Mei.
Sebagai informasi, saya adalah seorang penyandang cacat (orang berkebutuhan khusus) tunanetra, dan saya melakukan perjalanan tersebut secara mandiri, tanpa membawa pendamping. Jadi, hal yang akan saya sampaikan sangat berhubungan dengan ketunanetraan yang saya sandang, dan boleh jadi, berdampak pada rekan-rekan sesama orang berkebutuhan khusus lainnya.
Masalah saya alami saat hendak melakukan penerbangan. Seperti biasa, petugas maskapai meminta saya untuk menandatangani surat pernyataan, yang menurut saya, sangat diskriminatif bagi penumpang berkebutuhan khusus.
Jadi, saya diminta menandatangani surat pernyataan yang di dalamnya menyatakan bahwa saya adalah penumpang berkondisi sakit dan tidak membawa surat dokter.
Selanjutnya, ada beberapa poin yang secara singkat kira-kira berbunyi; pihak maskapai dibebaskan dari segala tanggungjawab apabila terjadi sesuatu pada penumpang yang menandatangani surat tersebut (penyakit bertambah parah, hingga mengakibatkan kematian). Selain itu, bahkan sebuah poin menyatakan bahwa sang penumpang yang sakit yang telah tanda tangan surat pernyataan tersebut diharuskan mengganti kerugian apabila terjadi kerugian pada proses penerbangan, termasuk sebab-sebab yang telah saya sebutkan di atas.
Detail poin dapat dibaca melalui scan surat pernyataan yang saya sertakan (yang ditandatangani sendiri oleh petugas bandara karena saya tidak mau tanda tangan).
Sepintas lalu memang terlihat sepele. Tanpa perlu memusingkan isi surat dan tanda tangan, penumpang seperti saya bisa saja melanjutkan perjalanan. Namun, saya memikirkan dampak negatif yang timbul bila saja pesawat yang ditumpangi orang berkebutuhan khusus mengalami kecelakaan.
Pertama, menyamakan penyandang cacat/orang berkebutuhan khusus dengan orang sakit. Pemahaman ini sungguh keliru dan kiranya dapat diluruskan. Orang berkebutuhan khusus adalah mereka yang mengalami kelainan fisik yang menyebabkan hilangnya fungsi fisik orang yang bersangkutan (contohnya tunanetra tidak dapat melihat), jadi berbeda dengan sakit seperti kanker, jantung, hipertensi, epilepsi, dan lain-lainnya. Untuk pemahaman lebih lanjut dapat Googling dengan kata kunci "penyandang cacat bukan orang sakit."
Kedua, adalah dampak dari redaksional surat tersebut apabila pesawat yang ditumpangi orang berkebutuhan khusus mengalami kecelakaan. Merujuk pada isi surat terlampir, saya asumsikan maskapai penerbangan mengabaikan hak-hak asasi manusia, yaitu penumpang berkebutuhan khusus, yang seharusnya mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang sama dengan penumpang lain, karena kami juga membayar penuh seperti halnya penumpang lain.
Saya pun pesimis kalau komplain semacam ini akan dibaca pihak maskapai penerbangan, apalagi sampai dipertimbangkan dan dijadikan acuan untuk merubah kebijakan yang sudah ada. Namun, saya percaya apabila hal ini diketahui orang banyak dan dapat menggugah hati para pembaca untuk lebih peduli terhadap hal semacam ini, maka bukan tidak mungkin perubahan akan dapat dilaksanakan.
Harapan saya, semoga maskapai penerbangan di Indonesia dapat lebih bijaksana menentukan kebijakan bagi penumpangnya, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus. Minimal sediakanlah formulir yang khusus mengakomodasi penumpang berkebutuhan khusus (tanpa menyebut sebagai orang sakit tentunya).
Yang terakhir, saya mohon maaf, terutama pada pihak maskapai penerbangan yang tersebut dalam scan surat, apabila surat ini dianggap mencemarkan nama baik atau yang semacamnya. Saya selaku individu hanya ingin menyampaikan keprihatinan atas bunyi surat pernyataan yang menurut hati nurani saya cukup diskriminatif dan kurang adil bagi penumpang berkebutuhan khusus seperti saya. Jadi, saya sama sekali tidak marah, emosi, menuding, apalagi sampai menuntut. Semua ini murni berdasarkan keprihatinan semata.
Sekian dan terima kasih. Bila ada pembaca yang berkenan membantu dalam menyelesaikan masalah ini, baik secara hukum maupun advice, dapat juga berkirim e-mail ke *****@****.*** atau Twitter @ramadityaknight.
Download scan surat pernyataan:
http://www.4shared.com/file/US-0P-sH/scansuratpernyataansriwijaya.html
Eko Ramaditya Adikara
*****@****.***
http://www.ramaditya.com
(wwn/wwn)