Home > Finansial > Perbankan & Kredit > Pencemaran Lingkungan Pabrik Figura Di Jatiasih

Pencemaran Lingkungan Pabrik Figura Di Jatiasih


599 dilihat

Bekasi - Saya adalah salah satu warga Komplek Perumahan Kavling Pati AU Jatisari yang menempati tumah tersebut sejak tahun 2010 dengan lingkungan yang asri dan udara yang bersih.

Namun kondisi tersebut berbeda jauh sejak adanya pabrik Figura milik CV Q-Tha Surya Pratama yang didirikan pada tahun 2012. Dimana pabrik tersebut hanya berjarak sekitar 45 meter dari perumahan.

Kami merasa terganggu dengan pencemaran polusi udara yang dikeluarkan oleh pabrik tersebut. Pencemaran ini membuat warga sesak nafas, batuk-batuk serta sakit tenggorokan.

Keberadaan pabrik tersebut telah melanggar Perda No. 13/thn 2011 t dan UU No. 26/thn 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Nasional karena dibangun di kawasan pemukiman dan tidak memiliki Ijin Usaha Industri (IUI), Amdal dan Ijin Lingkungan.

Surat Keberatan Warga kepada Pemilik Perusahaan dengan tembusan Walikota Bekasi, Pejabat BPLH, Wasdal Tata Kota, Camat Jatiasih dan Lurah Jatisari telah dikirimkam pada tanggal 25 September 2014, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dan tindakan positif dari aparat sehingga pabrik figura tetap berproduksi dan menyebarkan polusi.

Kemana sebaiknya kami mengadu, saran dan bantuan sangat kami harapkan. Terima kasih.


Wahyudin
Kavling Pati AU, Bekasi
*****@****.***
082112196979


(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial