Bank Mega
Home > Finansial > Perbankan & Kredit > Sistem Pencegahan Dini Fraud Bank Mega tidak Berfungsi

Sistem Pencegahan Dini Fraud Bank Mega tidak Berfungsi


2962 dilihat

Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2013 sedang ada acara Gathering dari kantor keponakan saya di TMII jam 09.00 s/d 16.00 dan memarkirkan mobil kira-kira jam: 8.30 di TMII. Keponakan saya a/n: Zaenab Alkubro sebagai pemegang kartu tambahan Mega Visa Gold 4201 9201 2962 XXXX mengalami musibah pencurian tas didalam mobil yang diparkir di TMII. Saya Adnan Mugiharto selaku pemilik kartu Utama Mega Visa Gold 4201 9201 3039 XXXX. Musibah terjadi setelah selesai acara makan siang Gathering ketika jam menunjukan pukul:14.00 Zaenab Alkubro hendak mengambil dompet yang disimpan didalam tas yang berada didalam mobil.

Namun musibah datang dimana telah terjadi tindak pecurian terhadap barang-barang milik Zaenab Al Kubro diparkiran TMII pada tanggal 13 Oktober 2013 diperkirakan terjadi pukul 12.00 - 12.30, sebuah tas dimana didalamnya terdapat dompet yang berisi uang tunai sekitar Rp 1,2 juta , kartu kredit tambahan Bank Mega 4201 9201 2962 8*** atas nama Zaenab Al Kubro dan juga barang-barang berharga yang ikut hilang sbb: i-pad, Laptop, HP BB android, Buku Pasport, KTP, ATM BCA, ATM Mandiri yang dicuri dari dalam mobil honda jazz no pol: B 1173 RI dengan cara memecahkan kaca jendela pintu samping mobil.

Total Kerugian kami dari pencurian yang dialami berkisar antara 27 juta-an. Terlihat pecahan kaca mobil berserakan di jok mobil. Pada kondisi panik saat itu keponakanku bingung mau menghubungi saya tidak hafal no.hp saya karena no.HP saya & no.tlp call center Bank Mega ada di list contact HP BB yang ikut hilang diambil pencuri. Jam:14.30 datang ke kantor Polsek Cipayung untuk melaporkan pencurian tsb.

Sempat meminjam handphone rekan kerja untuk menelpon & memblokir kartu ke call center bank mega di 60010 dan 500010 namun tidak bisa tersambung karna sulit dihubungi. Akhirnya pulang sampai rumah jam: 17.15 sore dalam keadaan sedih langsung melaporkan ke saya perihal pencurian tsb. Saya segera tlp ke call center mega untuk blokir, namun memang sulit tersambung ke call center mega.

Saya coba menelpon terus menerus sampai akhirnya berhasil tersambung kira-kira jam: 18:30 diterima petugas a/n: P’Adit, Samuel, Aldo dan kartu berhasil diblokir. Namun info dari pak adit, ternyata sudah terjadi trx fraud kira-kira sekitar 11 juta-an oleh si pencuri. Dan sampai saat ini bank mega mengharuskan saya membayar sekitar Rp.9,7 juta dari Rp 11 juta.

Menurut saya jumlah itu tidak manusiawi dan tidak memiliki hati nurani karena di kartu bank mega sudah ada asuransi dan poin reward saya yang bisa mengcover biaya apabila terjadi tindakan fraud oleh pencuri kartu kredit. Apalagi kami sudah kehilangan barang berharga yang lain senilai Rp.27 juta-an juga harus membayar lagi 9,7 juta, dimana letak hati nurani bank mega?

Kami memiliki bukti-bukti otentik atas sanggahan kami dan kami tidak akan bayar sepeser pun jika Bank Mega tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan kami dibawah ini sbb:

1. Selama si pencuri bertransaksi diatas 1 juta tidak ada verifikasi via phone dari bagian Early Fraud Detection ataupun notifikasi SMS ke HP saya selaku pemegang kartu Utama? Biasanya jika ada trx diatas Rp 1 juta saya selalu terima notifikasi SMS namun pada tgl:13-10-2013 saya sama sekali tidak menerima notifikasi SMS transaksi tsb sampai trx lolos sekitar 11 juta?

2. Tanda tangan pencuri berbeda dengan pemilik kartu yang sah kenapa bisa lolos? Limit kartu tambahan disetting maksimal hanya bisa digunakan 5 juta dari 15 juta tapi ini kenapa bisa sampai 11 juta lolos?

3. Ada bukti valid yang diberikan oleh CS Bank Mega (Ibu Veronica) yaitu transaksi 8x decline mencurigakan yang tidak terblocked otomatis oleh sistem pencegahan dini fraud Bank Mega?

4. Kami ada surat laporan kehilangan resmi dari kepolisian dengan no Laporan Polisi LPC/1165/x/2013 dan juga lapor ke call center Bank Mega serta berhasil memblokir kartu pada hari kejadian pencurian tsb. Kenapa tetap disuruh bayar transaksi fraud tsb? Kami sudah minta keringanan pembayaran hanya 25% dari total fraud kenapa ditolak? Sudah untung kami mau bayar 25% walaupun itu bukan transaksi asli kami.

5. Kami memiliki banyak saksi mata yang melihat setelah kejadian pencurian tersebut & mereka siap dihadirkan untuk memberi keterangan & kesaksian ke Bank Mega jika diperlukan. Kenapa bank mega sampai saat ini tidak meminta keterangan saksi-saksi mata? Katanya sudah di investigasi?

6. Saya sempat bertemu 1x dengan P’Jerry (pimpinan collection) dan P’Laurentius Pramono (Card Operation Head) dikantornya untuk menyelesaikan case kami. Mereka secara lisan sudah menjanjikan untuk memberikan keringanan dan follow up ke bagian RMU Bank Mega. Pada saat datang ke collection yang kedua kalinya saya ingin bertemu Pak Jerry namun tidak dipertemukan dan sampai saat ini staf collection masih menelpon dan meneror kami dengan kata-kata yang tidak sopan? Apakah Bank Mega tidak mengajarkan sopan santun kepada debt collector?

7. Selama pembayaran Billing saya tdk pernah telat apalagi menunggak dll & tagihan transaksi asli saya sudah lunas & selalu lancar sesuai bukti tapi kenapa Bank Mega mem-blacklist nama saya di BI? 8. Bagian Collection dan bagian Customer service bank mega tidak berkoordinasi dengan baik sehingga ada perbedaan laporan yang hampir saja merugikan kami lagi.

Untungnya kami masih menyimpan bukti billing dan laporan resmi yang gagal di mark-up oleh staf collection (P’Lando). Pada dasarnya apabila Sistem Deteksi Pencegahan Dini Fraud (Early Preventive Fraud Detection System) di Bank Mega berfungsi dengan baik tidak akan mungkin terjadi fraud yang meresahkan ini.

Dalam hal ini kami selaku pemegang Kartu Kredit Utama dan KartuTambahan VISA Gold Bank Mega telah dirugikan dan telah di abaikan dalam hal perlindungan Konsumen seperti tertera dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan Peraturan BI (PBI)No. 16/1/PBI/2014 tanggal: 21 Januari 2014 tentang perindungan Konsumen Pengguna Jasa sistem Pembayaran. Mohon tanggapan-nya dari Bank Mega dan jawab segera pertanyaan-pertanyaan kami diatas.



Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial