Saya adalah mantan pemegang kartu kredit Bank Mega dengan No. 4201 9103 8520 0***. Dan saya terpaksa harus melunasi semua tagihan saya pada bulan jJuli 2009 karena tanpa sepengetahuan saya dan secara sepihak oleh Bank Mega saya terkena Blokir C. Saya akhirnya membayar semua kewajiban kartu kredit saya dan saya telepon ke CS Bank Mega (Phone) jika masalah kartu sudah selesai. Namun ketika saya mengajukan pinjaman ke Mandiri pada tahun 2010, ketika verifikasi alangkah terkejutnya saya bahwa saya masih memiliki hutang kartu kredit ke Bank Mega dan terkena catatan BI karena tidak ada pembayaran kartu kredit +- Rp. 450 ribu.
Karena sudah 1 tahun dan tidak ada tagihan dari Bank Mega saya pikir verifikasi tersebut salah dan tidak saya pikir panjang. Namun alangkah lebih terkejutnya sore ini tanggal 1 November 2012 Pukul 15.30, saya mendapat telepon dari Bp. Dody dengan menggunakan No. HP Pribadi 082892030*** (Katanya Bag. Recovery Mega Credit Card Semarang) menyatakan jika saya harus membayar tagihan kartu kredit saya sebesar Rp. 450 ribu-an karena terkena biaya tahunan 2010 dan bunga beserta denda. Hal yang sangat tidak masuk akal karena waktu 2009 hingga 2012 itu waktu yang tidak cepat.
Bagaimana mungkin ketika Juli 2009 saya sudah dianggap menutup kartu kredit saya, dan bahkan kartunya pun sudah saya buang. Namun saya masih mendapat tagihan. Bagaikan teror di siang bolong, maka saya pun juga tidak terima, karena Bp. Dody bilang apabila tidak ada pembayaran maka tagihan akan terus keluar dan masih akan tetap tercatat di BI.
Bagaimana bisa Billing Tagihan dari juli 2009 sudah tidak saya terima namun saya masih mendapat tagihan? Saya mohon itikad baik dari Bank Mega untuk menyelesaikan masalah ini. Karena jika memang saya masih memiliki kekurangan untuk credit bulan terakhir dan belum masuk dalam pelunasan maka akan saya bayar. Namun apabila saya harus membayar denda dan tagihan tahunan 2010 saya sangat tidak berkenan, karena itu saya rasa sudah bukan kewajiban saya karena saya anggap saya sudah tidak menggunakan kartu tersebut dan dari informasi CS phone banking juga sudah selesai (Juli 2012). Terima kasih.
Ibanez Yusuf Andi Aji Kristian
Dk. Derso RT.3/II Kayuapak, Polokarto
Sukoharjo
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial