Saya mengeluhkan dan sangat menyesalkan aturan JNE yang sangat kaku. Dan CS-nya yang tidak tanggap dengan masalah customer yang dihadapinya. Kejadiannya adalah hari Jumat, 5 Oktober 2012 saya minta dikirimkan STNK dan plat nomor dari Bandung ke Rangkasbitung. Dan sudah konfirmasi dengan bagian pengambil barang bahwa barang harus bisa sampai di Serang (kota transit sebelum Rangkasbitung) pada hari Sabtu, 6 Oktober 2012 jam 7 pagi. Dan dijawab bisa.
Saya minta karyawan saya yang di Bandung untuk dikirimkan ke JNE walaupun sedang hujan besar di Bandung jam 21.30 WIB, pengambilan barang jam 22.00 WIB. No Resinya : 2011584730007. Ternyata, barang diendapkan di Jakarta, dari website JNE, barang tersebut sudah dikirimkan dari Bandung tanggal 06 Oktober 2012 jam 00.17 WIB. Saya sudah konfirmasi dengan Serang supaya barang ditahan di Serang. Akan saya ambil pada tanggal 06 Oktober 2012 (kebetulan saya agen JNE di Bandung dan Rangkasbitung).
Pada tanggal 6 Oktober 2012 saya berangkat menuju Serang dan dalam perjalanan mendekati Serang sekitar jam 7 pagi saya dikonfirmasi oleh pihak JNE Serang bahwa barang saya tidak masuk Serang. Perjalanan dari Rangkasbitung melewati Serang menuju Jakarta sebetulnya lebih buang waktu karena memutar. Saya telepon CS JNE, dan diterima oleh Ibu Tia, saya bicara saya akan mengambil sendiri barangnya di Bandara Mas (Tangerang) dengan alasan : Mobil baru beli 2 minggu dan masih STCK plat Bandung (tidak berlaku di luar Polda Jabar).
Hari tersebut saya harus ke rumah sakit menjenguk mertua di ICU (Medistra, Jakarta), mengantar 2 anak sakit ke rumah sakit dan istri kontrol dokter kandungan di Hermina, Tangerang. Ketika bicara dengan CS. Dijawab barang belum sampai Jakarta, itu tidak mungkin, tengah malam Bandung Jakarta maximal 3 jam, itu belum dibuka, namun CS tersebut bersikukuh bahwa barangnya belum sampai karena melihat system yang mana seharusnya barang tersebut bisa langsung diteruskan ke Serang pada tgl 6 Oktober 2012 subuh.
Saya bicara bahwa saya agen dengan tujuan mereka anggap saya bukan pihak luar, namun dijawab karena saya agen seharusnya tau bahwa di kota transit (Jakarta) barang tidak boleh dibongkar, untuk alasan ini saya punya argumen bahwa kami sebagai agen di 2 kota tidak pernah mendapatkan sosialisasi aturan internal tersebut dan tidak pernah ada surat edarannya. Saya sudah membayar untuk sampai di kota Rangkasbitung yang lebih mahal, untuk apa saya kejar ke Serang dan Tangerang jika memang saya tidak membutuhkannya?
Saya sudah singgung bahwa saya khawatir terkena pemeriksaan walaupun jarang sekali ada pemeriksaan mobil, namun sang CS dengan arogannya dan tidak peduli dengan konsumen dan tetap bersikeras tidak mau membantu. Dan ternyata benar, saya terkena pemeriksaan dan kena tilang. Dan saat ini sedang menunggu jadwal sidang, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebagai warga yang baik tidak boleh "damai" dengan polisi.
Coba seandainya CS tersebut tidak arogan, hal tersebut tidak akan terjadi. Aturan dibuat oleh manusia, dan ada kasus-kasus tertentu yang seharusnya ada pengecualian yang masuk akal. Semoga JNE bisa lebih peka dengan konsumen dan CS juga tidak arogan dan kaku. Terima kasih.
Teguh Wira
Ruko Rabinza Blok C No. 3
Rangkasbitung
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial