Home > Profesional & Layanan Bisnis > Servis > Meteran PAM Mati Pelanggan Didenda Rp 62 Juta

Meteran PAM Mati Pelanggan Didenda Rp 62 Juta


130 dilihat

Pada awal April 2022, pegawai saya menginformasikan bahwa ada petugas PAM yang datang dan memeriksa meteran air di tempat usaha saya.

Pemeriksaan ini karena tagihan bulan Maret 2022 yang kosong karena meteran mati. Saya juga tidak mengetahui kalau tagihan PAM bulan Maret kosong, karena jadwal pebayaran biasanya pada pertengahan bulan depannya yaitu April 2022.

Saat pemeriksaan tersebut saya tidak ditempat, pegawai PAM menyampaikan kepada saya melalui telepon bahwa meteran perlu diperiksa karena keadaannya mati total.

Tujuannya adalah untuk mengetahui apakan meteran mati akibat pernah dibongkar atau mati secara alami (karena karatan atau umur yang sudah lama).

Saya mengatakan bahwa saya tidak pernah membongkar sendiri ataupun memerintahkan siapapun. Saya pun langsung mempersilahkan karena saya pikir ini pasti karena karat dan sudah saatnya diganti baru.

Meteran pun diperiksa dan setelah diperiksa langsung dicabut saat itu juga, informasinya karena meteran ini pernah dibongkar.

Air PAM langsung dimatikan oleh pegawai PAM, disampaikan bahwa mangkuk register meteran cacat atau bekas dibongkar.

Setelahnya saya diminta langsung ke kantor PAM bagian Legal Handling. Saat itu juga saya langsung menuju kantor pusat PALYJA bagian Illegal Handling di Tanah Abang, untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Disana saya dituduh telah membongkar meteran dan harus membayar denda selama 10 tahun ke belakang yang nilainya belum disebutkan diawal.

Petugas juga memperlihatkan tagihan selama 10 tahun dimana tidak ada tunggakan, tetapi dicurigai tagihan air kecil karena meteran pernah dibongkar.

Saya jelaskan kepada petugas bahwa saya baru membuka usaha ditempat ini di akhir 2018 sekitar bulan September.

Sebelumnya tempat ini merupakan sebuah restoran dan pemilik lama pun memiliki filter air sumur, sehingga menurut saya restoran itu menggunakan air sumur untuk mencuci dan air PAM untuk memasak.

Jadi wajar-wajar saja kalau tagihan air PAM dari 10 tahun lalu hanya sekitar 300-400ribuan perbulan, saya lupa nilai tepatnya berapa karena saat itu hanya diperlihatkan saja oleh petugasnya.

Dari awal membuka usaha saya memang menggunakan air sumur yang difilter dan PAM secara bergantian, rata-rata tagihan PAM perbulannya sekitar Rp 800.000 - Rp 1.000.000 tergantung pemakaian.

Petugas dengan suara agak keras menjelaskan bahwa ada juga bulan yang kosong tidak ada pemakaian, yaitu bulan April – Agustus 2022. Saya jelaskan saat itu sedang awal pandemi dan usaha saya tutup sementara, jadi tidak ada pemakaian sama sekali.

Saya diminta untuk membayar kekurangan bayar sekitar Rp 1.200.000 perbulan selama 10 tahun, yang jika dijumlahnya sekitar Rp 150.000.000.

Saya menyampaikan bahwa saya tidak sanggup dan itu bukan tanggung jawab saya, saya juga tidak merasa pernah membongkar.

Lalu petugas berkata, ibu sanggupnya berapa?

Saya menyampaikan bersedia membayar tagihan bulan Maret 2022 saja yang kosong, karena meteran mati.

Namun petugas mengatakan tidak bisa, hal tersebut akan dibicarakan dulu ke atasannya dan mungkin bisa diringankan, akhirnya saya harus bayar denda selama 4 tahun dihitung dari saat saya membuka usaha.

Karena tidak ketemu jalan keluar, saya akhirnya pulang dengan perasaan bingung dan merasa diperas karena dituduh secara sepihak.

Beberapa hari kemudian datang petugas PAM memeriksa penampungan air untuk melihat kualitas air di penampungan, karena air sumur yang di penampungan belum difilter, warnanya agak kuning butek dan agak bau tanah dan setelah itu petugas PAM pergi.

Satu minggu kemudian, datang surat denda senilai Rp 62.000.000.

Saya sebagai pelaku usaha yang baru bangkit dari krisis pandemi tentu saja tidak akan sanggup untuk membayar tagihan tersebut.

Saya meminta bantuan dari segala pihak terutama dari Media massa, BPKN, BPKS, dan pihak PALYJA agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

Terimakasih. (SUC)




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps