Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kepada Yth Bp Karni Ilyas, dan Praktisi Hukum lainnya.
Dengan hormat, Saya seorang ibu rumah tangga ingin menanyakan apakah suatu perkara penggelapan dan pemalsuan dapat disebut kadaluwarsa padahal kita baru tahu adanya kejahatan tersebut sekarang ini.
Hal tersebut saya alami sendiri, saya anak bungsu dari 6 bersaudara, saya merupakan saudara tiri bagi 5 saudara saya tersebut. Ayah saya menikah lagi saat istri pertamanya meninggal. Saya masih kanak-kanak saat ayah & ibu saya meninggal, sehingga sertipikat tanah yg atas nama saya dipegang oleh almarhum kakak tiri saya & istrinya (YI).
Saya sama sekali tidak tahu kalau saya mempunyai sertipikat tersebut. Meski semua saudara tiri saya yg lain mengatakan demikian bahkan juga para karyawan setia ayah saya mengatakan hal serupa, namun karena saya tidak pernah melihat bukti tertulis maka saya tidak berani berburuk sangka pada YI.
Kemudian saya menikah dan meninggalkkan Kartasura menuju Tangerang. Akhir Desember 2015 saya dapat kiriman mengejutkan dari putera saudara tiri saya yg lain yakni YN. Kiriman tersebut berupa photo dari Sertipikat Hak Guna Bangunan 100 m2 yg merupakan pecahan dari Induk lahan tanah sekitar 515 m2.
Uniknya Sertifikat tersebut diperoleh karyawan setia ayah saya saat dia mendesak YI (Kakak Ipar Tiri saya) agar dapat dihubungkan ke saya (kenapa ke saya ? karena semua karyawan menganggap sayalah pemilik lahan tersebut). Karyawan setia tersebut telah mengabdi ke ayah saya sejak beliau masih kecil, dan di masa tuanya dia khawatir apakah anak istrinya masih dapat melanjutkan profesinya disitu.
Uniknya adalah kenapa orang minta nomor telepon kok malah dapat Sertifikat Tanah. Ini menggugah saya. Akhirnya saya berusaha membongkar berkas-berkas lama saya. Untuk tanah sekitar 515 m2 tidak berhasil saya temukan, namun saya temukan copy Sertipikat Hak Milik 123 m2 atas nama saya.
Singkat kata, akhirnya saya telusuri ke BPN Sukoharjo, disitu saya baru tahu sejelas-jelasnya bahwa telah terjadi pengalihan Hak atas 2 lahan tersebut lewat Akta Jual Beli pada Desember 1995, yakni sekitar 6 bulan sejak saya nikah dan pindah ke Tangerang. Notaris yg melakukan transaksi tersebut telah kami temui dan membenarkan hal tsb namun bersikeras bahwa saya tidak berhak melihat Akta Jual Beli tersebut.
Begitu rahasia bahkan misterius Akta tersebut sehingga saya tidak boleh melihat tanda tangan dan paraf saya sendiri. Notaris & Asistennya ngotot bahwa itulah aturan resmi Notaris & PPAT. Kuasa hukum saya juga tidak dapat melihat Akta Jual Beli tersebut.
Singkat kata, akhirnya kami membuat laporan ke Polres Sukoharjo. Ini karena YI selalu menghindar saat ditemui oleh mediator kami yg mencoba memediasi secara kekeluargaan bahkan meskipun akhirnya bertemupun YI tetap tidak mau bertemu dengan saya secara kekeluargan.
YI bilang ketemunya dipengadilan saja (percakapan ini direkam mediator saya sebagai pertanggung jawabannya bahwa dia telah berusaha untuk memediasi). Saya tegaskan bahwa ini sama sekali bukan kasus warisan sebab sebelum Ayah meninggal almarhum telah membagikan tanah/rumah kepada seluruh anaknya, bahkan pihak YI mendapatkan jatah yang lebih besar dari yang lain sehingga ini menimbulkan kecemburuan bagi saudara kandungnya.
Mohon Bapak Karni Ilyas, juga praktisi Hukum lainnya, memberikan petunjuk apakah kasus saya ini termasuk kadaluwarsa. Kami sebelum memulai penelusuran semua ini telah berkonsultasi dengan LBH Jakarta, dan LBH MS Solo.
Mereka bilang bahwa saya tetap berpeluang menggugat karena saya baru tahu adanya pemalsuan & penggelapan sekarang ini. Namun karena gencarnya pemberitaan tentang masa kadaluwarsa kasus Novel Baswedan sehingga ada personil setempat yg menasehati saya agar tak usah lanjutkan kasus ini, bahkan Beliau sempat omeli kuasa hukum saya (via telp) karena dianggapnya menjerumuskan saya.
Hal tsb sempat hampir mematahkan saya dalam mencari keadilan. Mungkin juga YI amat sangat percaya diri sekali karena berasumsi kasus ini telah kadaluwarsa. Kasus saya ini bisa dianggap Test Case, bila dianggap kadaluwarsa maka mungkin akan banyak orang menjadikan hal ini sebagai inspirasi modus operandi yg efektip, bebas dari jerat Hukum. Mohon penjelasan Bapak. Terima kasih.
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.