Saya adalah pemegang kartu visa dan master kartu kredit terbitan Bank Bukopin sejak 2014. Nomor kartu sebagai berikut 5239 4001 xxxx xx90 (master) dan 4897 8101 xxxx xx91 (visa). Pada awalnya saya hanya ditawarkan kartu master yang free administrasi seumur hidup, namun ketika kartu datang, terdapat kartu visa yang hanya free annual satu tahun pertama saja.
Masalah mulai timbul di tahun 2015 ketika saya bermaksud menutup salah satu kartu, yaitu visa karena jarang saya gunakan. Pihak bank menawarkan menghapus biaya tahunan dengan syarat penggunaan kartu untuk transaksi senilai tertentu. Akhirnya saya coba mengalah dan kembali menggunakan kartu sesuai dengan yang diminta pihak customer service Bukopin.
Pada Desember 2016, saya menggunakan kartu master untuk transaksi di toko kue dan muncul tagihan normal di bulan Januari 2017 tanpa adanya pengenaan annual fee. Namun alangkah kagetnya saya ketika menerima invoice kartu visa yang menagihkan biaya Rp 600.000 untuk iuran tahunan periode berikutnya. Saya langsung menghubungi pihak call center Bukopin dan meminta penutupan kartu visa tersebut karena saya tidak menggunakan sama sekali sejak 2016.
Saya selalu menggunakan kartu master Bukopin untuk transaksi. Pada bulan Februari 2017, setelah beradu argumentasi dengan pihak call center Bukopin, saya disetujui untuk ditutup kartu master dan visa saya setelah saya melunasi seluruh tagihan termasuk biaya administrasi penutupan kartu. Sejak itu, invoice billing yang biasanya saya terima melalui email sudah tidak saya terima sama sekali.
Namun saya kembali terkejut atas tagihan dari Bukopin melalui sms atas tunggakan annual fee dari visa Bukopin dan menyebabkan proses penutupan kartu tertunda. Saya kembali kompalin ke call center dan bahkan mendatangi kantor customer service Bukopin di Gedung Bank Bukopin lantai 5, Jl. LetJen S Parman kav 80. Pada tanggal 15 Maret 2017 dan diterima oleh saudara Anto (bagian klaim).
Oleh Saudara Anto, dikatakan saya masih menunggak iuran tahunan dan tidak bisa ditutup keanggotaan saya, kecuali iuran tersebut dibayarkan terlebih dahulu. Apabila tidak dilakukan, maka status saya di BI akan terancam. Saya bersikeras untuk mengatakan bahwa kartu visa tersebut tidak saya gunakan, dan saya keberatan untuk membayar keanggotaan kartu yang tidak saya gunakan. Di mana sejak lama saya sudah mengajukan permintaan penutupan kartu ke call center Bukopin namun tidak disetujui.
Menurut saya, prosedur credit card Bank Bukopin sangat aneh dan berbeda dari bank penerbit kartu kredit lainnya seperti BRI, BCA, dan CIMB Niaga, dimana saya juga memiliki kartu kredit dari bank-bank tersebut. Keanehan tersebut adalah sebagai berikut, visa dan master menggunakan pagu kredit gabungan, invoice dikirimkan secara terpisah dan tidak bisa saling melunasi (sistem CR) seperti kartu dari bank lainnya, kartu tidak boleh ditutup salah satunya, harus ditutup kedua kartu secara bersamaan, sedangkan saya memiliki kartu kredit visa dan master dari BRI dapat dilakukan penutupan salah satu kartu tanpa syarat apapun.
Proses yang awalnya sudah disetujui untuk ditutup (Februari 2017 oleh pihak customer service Bukopin, sekarang menjadi tertunda dengan alasan saya harus membayar iuran keanggotaan untuk kartu yang tidak saya gunakan fasilitasnya.
Untuk itu saya mohon pihak Bukopin dapat melanjutkan proses penutupan kartu saya dan memperbaiki nama baik saya di bank Indonesia atas kesalahan dari pihak customer service Bukopin sendiri. Terima kasih dan saya tunggu tanggapannya segera. Hormat saya.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial