Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Saya adalah pengguna kartu kredit permata dengan nomor 5543-0200-0007-9245. Selama ini saya tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran tetapi pada bulan Oktober saya melakukan keterlambatan pembayaran yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 30/08/2014 dan saya melakukan pembayaran tanggal 05/09/2014 (5 hari).
Tetapi alangkah terkejutnya saya ketika saya menerima tagihan pada bulan berikutnya bahwa saya diharuskan membayar "Denda Keterlambatan" sebesar Rp. 150,000 ditambah "Bunga" sebesar Rp. 2,039,703 atau sebesar 3.98% dari total tagihan saya hanya untuk keterlambatan selama 5 hari. Tentu saja saya langsung berusaha mencari kejelasan syarat dan ketentutan yang berlaku dibalik lembar tagihan, dan tertera bahwa "Biaya Keterlambatan Pembayaran adalah 3% dari total tagihan atau MAXIMUM Rp. 150,000" jelas saja semakin membuat saya bingung dan akhirnya saya memutuskan untuk membuat aduan di PermataTel 021-500111.
Pada kesempatan pertama aduan saya diterima dengan nomor CHS0000FU5VU dan diajukan untuk penghapusan denda, tetapi pada lembar tagihan dibulan berikutnya, penghapusan tersebut tidak disetujui, akhirnya saya mengajukan penghapusan denda kedua dengan nomor aduan CHS0000GA086, yang ternyata juga sama saja tidak disetujui, pada pengaduan yang ketiga Pihak PermataTel memberi tahu kan bahwa denda saya sudah tidak bisa dihapuskan dan sudah terlanjur saya bayar.
Malahan pihak PermataTel mengirimkan tabel perhitungan bunga yang tiba tiba saja muncul dan tidak pernah dicatumkan dalam lembar tagihan biasanya sehingga membuat saya berada dalam posisi terjebak. Saya juga sempat menanyakan tempat pengaduan lebih lanjut bagi saya yang merasa tidak adil akan peraturan Permata Bank, tetapi pihak PermataTel hanya mengatakan tempat penampungan pengaduan hanya ada di 021-500111 yaitu PermataTel dan mereka tidak bisa memberikan solusi lainnya selain "Mohon maaf dan terima kasih sudah menghubungi PermataTel, selamat malam".
Bagi saya tabel perhitungan bunga Permata yang dikirimkan tidak sama dengan yang tertera pada lembar tagihan yang tertulis sehingga jelas sekali membuat pihak saya dirugikan dan terjebak dalam bunga Permata Bank yang mencekik. Dan peraturan seperti ini sama saja seperti klausula baku alias "Take it or Leave it" dimana hanya menguntungkan satu sisi saja yaitu pihak Permata Bank.
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.