Bank Mega
Home > Finansial > Perbankan & Kredit > Penolakan Giro Bank Mega, Tanpa Konfirmasi

Penolakan Giro Bank Mega, Tanpa Konfirmasi


1091 dilihat

Saya dahulu adalah nasabah Mega First, semakin ke sini pelayanan dari bank Mega makin lama makin membuat saya kecewa. Salah satu nya adalah Penolakan bilyet giro yang saya terbitkan, 3x sudah saya terkena sanksi administratif dari pihak bank Mega tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu ke pihak saya. Kesalahan yang pertama yang di buat oleh saya sesuai dengan Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR Tahun 1995 adalah tidak ada nya tanggal terbit dari Giro yang saya keluarkan.

Pada tanggal 2 Agustus 2014 giro tersebut cair dan saya mendapatkan surat pengembalian di karenakan tidak ada nya tanggal terbit dan surat tersebut di terbitkan tanpa adanya konfirmasi ke pihak kami. Lalu kali ke 2 pada tanggal 4 Agustus 2014 terjadi kembali dengan kesalahan yang sama di mana tidak ada tanggal terbit. Dan kembali bank Mega tidak melakukan kontak atau konfirmasi kepada pihak saya terlebih dahulu. Dan yang ke tiga kalinya pada tanggal 8 Agustus 2014, kembali saya mendapatkan hal yang serupa kembali.

Saya sudah mengajukan komplain ke bank Mega cabang Tasikmalaya, mereka berjanji akan megembalikan dana yang sudah terpotong di rekening saya sebesar 3x Rp 150.000 = Rp 450.000,-. Dan pada tanggal 29 Agustus kami mendapatkan koreksi atau pengembalian dari Bank Mega sebesar 2x Rp 100.000. Dan sampai sekarang kami belum mendapat kejelasan kapan dan bagaimana komplain saya terhadap masalah ini.

Pihak Pihak terkait di bank Mega seolah lepas tangan soal ini dan saling melempar tanggung jawab nya. dan Terakhir pada tanggal 24-Oktober saya kembali di kenakan sanksi dari bank Mega di karenakan tidak ada nya nama pada bank oleh penyetor giro saya, dan kembali Bank Mega tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada saya.

Saya sebagai nasabah bank Mega sangat amat kecewa dengan pelayanan Bank Mega, yang sekonyong konyong mengeluarkan pendebetan atas kesalahan yang sebetul nya masih bisa di komuikasikan terlebih dahulu dengan nasabahnya. Terlepas dari Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR Tahun 1995, saya merasa tidak aman dan tidak nyaman menjadi nasabah di Bank Mega.



Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial