Saya adalah pengguna Kartu Kredit VISA Danamon dengan nomor 4567-9900-0466-XXXX , sekaligus mantan pegawai Bank Danamon sendiri. Saya selama menjadi pegawai Danamon diberikan fasilitas kartu kredit VISA dengan bebas iuran tahunan sejak 2007. Dan saya telah menggunakan kartu tersebut selama 4 tahun lebih dan tidak ada masalah dan saya juga terbantu dalam hal bertransaksi.
Masalah ini mulai timbul sejak saya tidak menjadi pegawai Danamon lagi (Juli 2011), saya masih memiliki sisa cicilan tetap kartu kredit selama 6 bulan kedepan. Pada awal Juli saya telah melakukan pembayaran cicilan yang jatuh tempo pada bulan Jul 2011. Disaat bersamaan (beda beberapa hari) pihak HR Danamon juga melakukan pembayaran penuh untuk total cicilan saya sampai lunas termasuk ciclian bulan Juli 2011 (dimana ini adalah policy HR yang mengalokasikan uang Jasa / pesangon untuk melunasi semua utang-utang dari karyawan).
Apa yang terjadi adalah bahwa saya pada bulan Juli 2011 saya ada kelebihan pembayaran sekitar Rp 1.1 juta yang saya bayarkan sendiri sebelum dilinasi oleh HR. Karena per Jul 2011 saya bukan pegawai Danamon lagi, maka Pihak Danamon menawarkan pilihan kepada saya untuk melanjutkan penggunaan kartu kredit tersebut dengan biaya iuran tahunan dibayar diawal, atau ditutup sama sekali. Karena saya masih memiliki kartu kredit lainnya yang masih bebas iuran tahunan, maka saya minta ditutup saja, dengan catatan kelebihan bayar yang ada ditransfer terlebih dahulu ke Account Bank saya di Danamon.
Pihak Kartu Kredit menyanggupi, dan akan di proses paling lama 10 hari. Setelah 10 hari berlalu dan saya check ternyata kelebihan bayar masih belum dikembalikan, dan saya terkejut, karena ada transaksi PAYMENT ACCELERATED (Pembayaran yang dipercepat) dan ada biaya FEE sebesar Rp 301.121 yang dibebankan kepada saya. Saya keberatan dan complaint ke CS Danamon karena saya tidak ada intruksi untuk Pembayaran dipercepat, dan keberatan atas Fee sebesar Rp 301.121 dibebankan kepada saya.
Saya minta agar dilakukan check di internal Danamon, siapa yang instruksi pembayaran dipercepat ini tanpa sepengetahuan saya dan kelebihan pembayaran saya agar ditransfer ke account saya, dan CS Danamon mengatakan akan melanjutkan proses tersebut nya dan dalam 3 hari saya akan dihubungi. Sampai hari ini pihak Danamon belum juga menghubungi saya dan saya check bahwa kelebihan pembayaran saya belum juga ditransfer / dikembalikan.
Saya sungguh kecewa dengan kejadian ini, dan apalagi saya juga enggan untuk membeberkan masalah ini karena saya sebelumnya bangga bekerja pada Bank Danamon, namun adalah apa yang saya lakukan adalah memperjuangkan apa yang menjadi hak saya. Saya mohon kepada pihak Bank Danamon agar memperhatikan pelanggannya dengan hati-hati dan tidak seenaknya ‘bisa’ melakukan transaksi yang merugikan pelanggannya.
Robert Alfonso Siregar
Perum Jatinegara Indah, Blok AC/15
Cakung, Jakarta Timur
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial