Pemblokiran Rekening Tabungan Oleh Bank Permata tidak sesuai SOP Undang-undang Perbankan dan Peraturan bank Indonesia. Pada tanggal 23 September 2011 sekitar pukul 5 sore, saya ingin mengambil uang saya di rekening tabungan Bank Permata melalui ATM Bank Permata Sunter untuk kebutuhan keluarga. Namun uang saya didalam rekening saya sendiri tidak dapat saya ambil dan tidak dapat saya lakukan transfer ke bank lain.
Kemudian saya telepon ke call center Bank Permata dengan nomor pengaduan SNSAUP0008 di tangani oleh ibu Aini. Kemudian saya diminta untuk menelpon collection credit card Bank Permata. Karena rekening tabungan saya diblokir oleh collection credit card karena belum bayar tagihan minimum kartu kredit yang secara nominal lebih kecil di bandingkan saldo nominal di rekening tabungan. Saya mempertanyakan apa hak nya collection credit card memblokir rekening tabungan saya?
Saya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dan informasi bahkan kesepakatan atau perjanjian apapun baik lisan maupun tulisan yang menyatakan “jika saya belum membayar minimum kartu kredit, maka semua uang saya yang di rekening tabungan Bank Permata akan di blokir”.
Pejabat Bank Permata dan pejabat collection credit card Bank Permata seharusnya tahu dan paham betul, bahwa untuk memblokir rekening tabungan nasabah harus mempunyai dasar hukum yang kuat mengacu pada Undang-undang Perbankan (Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Dan telah diumumkan melalui lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 nomor 182, tambahan Negara nomor 3790) dan Peraturan Bank Indonesia (Peraturan Bank Indonesia nomor 2/19/PBI/2000 tanggal 7 September 2000 tentang Persyaratan dan Tatacara Pemberian Perintah / Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dan Pemblokiran Rekening Milik Nasabah).
Ini jelas-jelas secara hukum, pejabat Bank Permata bertindak sewenang-wenang dan arogan serta merugikan nasabah / masyarakat, sebagai pejabat Bank yang mengaku-aku pejabat Bank yang sangat profesional telah melakukan tindakan yang tidak berdasarkan hukum yang sudah jelas. Dalam melakukan pemblokiran rekening nasabah atas nama pribadi, pejabat Bank Permata lalai dan tidak menjalankan SOP dari Undang-undang Perbankan bahkan mengabaikan Peraturan Bank Indonesia.
Kemudian pada tanggal 27 / 28 September 2011, saya lupa tepatnya sekitar tanggal tersebut, saya ditelepon oleh salah orang staf collection credit card, yang justru malah mengancam saya bahwa “rekening tabungan saya tidak akan di buka blokirnya sebelum saya membayar minimal kartu kreditnya”, kata-kata itu membuat saya emosi, sehingga saya balik mengancam bahwa “saya minta dibuka blokirnya, atau saya komplain di koran-koran”.
Hingga saya menulis ini tanggal 5 Oktober 2011, saya tidak pernah dihubungi lagi dan rekening tabungan Bank Permata saya masih tetap diblokir tanpa alasan yang tepat dan merugikan saya, sehingga saya tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga, atas dasar kemanusiaan dan kebutuhan dasar kemanusiaan serta keadilan secara kemanusiaan dan hukum.
Saya mohon bantuan kepada para pejabat YLKI, pejabat Bank Indonesia, para pengacara hukum, untuk menindak secara hukum bagi para pejabat Bank yang bertindak sewenang-wenang dan arogan tanpa dasar dan prosedur-prosedur yang baik dan benar sehingga mengakibatkan kerugian bagi nasabah dan masyarakat yang sudah sangat mempercayakan uangnya di Bank.
Saya menghimbau kepada semua masyarakat dan para nasabah Bank, untuk berhati-hati dengan pejabat (oknum) Bank, yang menawarkan produk-produk Bank yang akhirnya hanya akan mengalami kerugian yang seperti saya alami ini.
Wassalam,
Darief Tjahya Laksana
Rawasari Timur Rt018/Rw02 No.6 Cempaka Putih Timur
Jakarta Pusat 10510
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial