BRI
Home > Finansial > Perbankan & Kredit > Pengaduan BRI

Pengaduan BRI


9056 dilihat

Namun sampai surat ini saya muat di Surat pembaca Kompas belum ada konfirmasi yang jelas dari pihak BRI Pusat.Surat Pengaduan ini tembusannya ke Presiden RI, Mentri BUMN, Gubernur BI, DPR RI tapi karena kami bukan siapa-siap (rakyat kecil) maka tembusan tersebut belum kami rasakan manfaatnya.

Perihal : Pengaduan Kepada Yth: Bapak Sofyan Basir Presiden Direktur PT. Bank Rakyat Indonesia Di _____Tempat. Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini Nama : Hulia Syahendra Alamat : Asrama Mahasiswa Rokan Hilir (IPEMAROHIL) Puri Mutiara II/No.14 Cilandak-Jakarta Selatan Email : *****@****.*** Telp : 08566 811 4***-085265629*** Pada hari selasa tanggal 11 Oktober 2011, saya telah mengadukan BRI Cabang Bagan Siapiap ke bagian Kebijakan dan Prosedur Penyelesaian Pengaduan nasabah BRI Pusat.

Harusnya sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/7/Pbi/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah Bab II Penerimaan Pengaduan Pasal 6 (4) “Pengaduan yang dilakukan secara lisan wajib diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja”. Pasal 7 berbunyi: “Bank wajib memberikan penjelasan kepada Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian Pengaduan pada saat Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah mengajukan Pengaduan”.

Pasal 8(1) berbunyi “Bank wajib menyampaikan bukti tanda terima Pengaduan kepada Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah yang mengajukan Pengaduan secara tertulis. (2) Bukti penerimaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:

a. nomor registrasi Pengaduan;

b. tanggal penerimaan Pengaduan;

c. nama Nasabah;

d. nama dan nomor telepon petugas Bank yang menerima Pengaduan; dan

e. deskripsi singkat Pengaduan”. Namun Sudah seminggu belum ada pemberitahuan selanjutnya. Ingin saya telpon untuk menanyakan tapi tidak ada no telpon yang tertera di surat tanda terima pengaduan yang dapat dihubungi. Di surat pengaduan nasabah pun saya tidak melihat No. Register sebagaimana amanat Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/7/Pbi/2005 Pasal 8 ayat 2 butir a&d. Berhubung dengan hal tersebut maka dengan ini mengajukan pengaduan kembali secara tertulis. Bentuk aduan atas tidak transfaransi Bank BRI cabang Bagan Siapaiapi Kab. Rokan Hilir Pimpinan Bapak M. Riamid Busroh, terkait dengan Pinjaman Rp.500 juta yang dilakukan antara Hakto Ilham Syahendra (alm) adik kandung saya dengan Bank BRI Cabang Bagan Siapiapi dengan jaminan kepada Bank berupa sertifikat tanah dan rumah tinggal a.n H. Husin Syahendra.

Pada tanggal 27 september 2011 saya mendatangi BRI cabang Bagan Siapiapi dengan surat kuasa dari Jamilah istri dari alm. Hakto Ilham Syahendra bermaksud memberikan surat Keterangan meninggal dunia dan juga meminta keterangan yang berhubungan dengan pinjaman yang dilakukan adik saya tersebut. Sesampainya di bank BRI tersebut saya bertemu dengan pak Burhan Sulung staff BRI. Dari beliau saya mendapatkan salinan copy surat perjanjian yang kata beliau perjanjian dibawah tangan.

Kemudian saya menanyakan tentang tanda tangan yang kata istri almarhum, bahwa mereka mengaku memparaf berkas yang cukup tebal dan banyak. Pak Burhan mengatakan karena dibawah tangan tidak melibatkan notaris dan juga pinjaman tersebut berbentuk KUR (kredit usaha rakyat) makanya tidak ada asuransi. Menurut beliau hutang jatuh ke istri almarhum.

Menurut keluarga yang ikut ke bank BRI Cabang Bagan siapiapi, pada waktu pencairan dana tersebut dalam pengakuan mereka bahwa pinjaman tersebut ada asuransinya. Masih menurut mereka pada waktu memparaf semua berkas-berkas yang diberikan pihak bank BRI, mereka tidak didampingi notaris dan tidak ada pembacaan hak-hak atas mereka.

Dalam hal ini pihak Bank telah melanggar UU Perlindungan Konsumen UU No 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf (c), huruf (d), dan huruf (g) jo Pasal 7 huruf (b) dan huruf (c). Saya melihat ada ketidakjujuran maka pada saat mereka makan siang di lantai 2 (dua) cuma ada beberapa orang karyawan, dengan inisiatif saya akhirnya saya mendapatkan berkas almarhum seketika itu juga saya photo dengan HP.

Saya menemukan AKTA HAK TANGGUNGAN yang bernomor HT: 00. 884.753: PP. Saya melihat bubuhan paraf almarhum adik saya dan paraf istrinya. Ternyata mereka memparaf AKTA HAK TANGGUNGAN yang masih kosong tanpa nama pejabat PPAT dan para saksinya, termasuk tanggal dan lainnya juga masih kosong. Sudah 6 bulan berlalu terjadi peminjaman tapi kenapa masih kosong. Kok bisa berkas AKTA otentik bertebaran secara liar di kantor BRI Cabang Bagan Siapiapi.

Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2011 teman saya Fauzi Gunawan datang ke BPN (Badan Pertanahan nasional) Kab. Rohil untuk menanyakan No. HT: 00. 884.753: PP. Keterangan yang beliau peroleh dari pihak BPN Kab. Rohil bahwa AKTA TANGGUNGAN yang bernomor tersebut tidak teregister di BPN Kab. Rohil. Setelah waktu makan siang selesai dengan pura-pura tidak terjadi apapun, saya menghadap pak Burhan Sulung untuk kembali meminta copy salinan yang ditanda tangani notaris dan berkas-berkas yang berhubungan dengan pinjaman seperti keikutsertaan almarhum dalam asuransi.

Tapi lagi-lagi pak Burhan jawab dengan nada sedikit tinggi tidak ada notaris dan tidak ada asuransi ucapnya. Padahal menurut UU No. 10/1998 Pasal 44A ayat 1 bahwa pihak bank wajib memberikan informasi yang benar. Saya pun berniat untuk bertemu dengan Pimca BRI namun Pimca tidak bisa ditemui dengan alasan lagi diluar, padahal sewaktu saya meminta bukti tanda terima pemberian surat Keterangan Meninggal ternyata tanda tangan Pimca ada. Sebagaimana yang saya ketahui setiap peminjaman di BRI selalu asuransi BRIngin Life dilibatkan.

Apa lagi pinjaman Rp.500 juta tanpa asuransi sungguh sulit diterima akal sehat. Dari awal pun sewaktu survey lokasi mereka mengatakan ada asuransi jiwa. Sebagai contoh ibu Eryanti No Rek 5444-01-0060-XXXX nasabah BRI Unit Sukajadi kota Dumai Riau. Beliau meminjam senilai Rp 15 juta saja memiliki asuransi BRIngin Life dengan nomor kepesertaan BT.00100410. menurut saya pinjaman Rp.15 juta memiliki bukti kepesertaan asuransi, apa lagi pinjaman perorangan sebesar Rp 500 juta bagaimana mungkin tidak memiliki asuransi.

Kemudian besok harinya tanggal 28 September saya ditemani kawan saya Fauzi Gunawan untuk kembali datang ke BRI bermaksud ingin bertemu Pimca, tapi lagi-lagi pak Koko bilang Pimca lagi ke Pekan Baru. Dengan agak kecewa saya meninggalkan Bagan siapiapi menuju pulang ke kec.Kubu tempat kami tinggal. Sesampainya dirumah saya kembali menanyakan ke istri almarhum dan ortu kami. Dengan tegas mereka bilang tidak memegang apapun kecuali kwitansi-kwitansi saja.

Masih lanjut istri almarhum semua yang bersama mereka kemarinpun gak ada memegang dokumen yang saya maksud. Lebih parah lagi pada waktu pencairan dana tersebut semua calon nasabah yang bareng dengan almarhum dan istrinya kesemuan mereka sama seperti almarhum tanpa melalui prosedur resmi seperti adanya notaris/PPAT. Para calon nasabah langsung disuruh memberi paraf tanpa membaca. Sebagai orang awam dan juga mereka sangat membutuhkan modal, wajar mereka percaya begitu saja apa lagi mereka percaya dengan orang yang membawa mereka yang berinisial I yang juga istri dari salah satu anggota DPRD kab. Rohil.

Masih pengakuan istri alamrhum dan ortu kami bahwa mereka memberikan uang kes Rp. 10 juta ke orang yang berinisial I sebagai uang terima kasih ke pihak bank. Selain Rp. 10 juta sebagai tanda terima kasih, masih ada dana lain untuk administrasi sekitar Rp. 15 jutaan diberikan kepada yang berinisial I tanpa kwitansi. Maka total uang yang diterima orang yang berinisial I sekitar Rp. 25 jutaan kurang lebih. Semua nasabah yang bersal dari kecamatan berdomisili almarhum, seluruhnya melalui perpanjangan tangan orang yang berinisial I tersebut.

Untuk memperkuat keyakinan atas informasi yang saya dapat dari pihak keluarga, besok harinya pada tanggal 30 September 2011 saya menghubungi para nasabah yang waktu perncairan sama-sama berada di Bank BRI saat itu, yaitu pak Bangun dan pak Untung dapat saya bicara langsung sedangkan pak July dan pak nasib tidak berada dirumah maka saya bertemu dengan anak mereka. Menurut bapak-bapak yang saya tanya, dari pengakuan mereka ternyata mereka juga di bilang ada asuransi, tapi mereka tidak ada memegang bukti apapun kecuali hanya kwitansi-kwitansi pembayaran saja.

Masih menurut mereka dari dana yang telah cair Rp 500 juta, mereka bilang wajar uang Rp 10 juta mereka berikan ke orang yang berinisial I sebagai uang terima kasih kepada bank. Tentui saja kegiatan ini melanggar UU Perbankan Pasal 49 ayat 2 (1&2). Masih di tanggal 30 Oktober 2011 malam hari sekitar pukul 20.00 wib saya di temani tetangga saya namanya Ali yang juga pernah melakukan pinjaman ke BRI cabang Bagan Siapai-api.

Dengan ditemani oleh beliau saya bermaksud menuju ke rumah orang yang berinisial I namun, di tengah perjalanan sebelum sampai ke rumah yang dimaksud, kami bertemu dengan suaminya yang berinisial A yang yang berprofesi sebagai DPRD kab. Rohil. Kepada beliau saya sampaikan tentang ketidak terbukaan pihak BRI bagan. Setelah beberapa lama bicara dengan anggota DPRD tersebut tidak lama beliau langsung menelpon Pimca BRI.. Dalam pembicaraan beliau dengan Pimca BRI Bagan saya mendengar kata-kata “nanti pak staff saya akan mengambil ke BRI”.

Kemudian pada tanggal 5 Oktober 2011 adik saya Hilmarani Syahendra bersama suaminya ke BRI Cabang Bagan Siapiapi ditemani oleh Fauzi Gunawan untuk meminta salinan copy yang saya maksud, namun sesampainya di Bank Cabang Bagan, adik saya dapat bertemu dengan Pimca karena adik sebelumnya sudah menelpon seorang yang berinisial I. Melaui telepon adik saya dapat bicara via telpon dengan Pimca BRI Cabang Bagan Siapiapi, tapi ketika saya minta salainan copy, Pimca mengatakan karena kemarin, almarhum lewat seorang yang berinisial A, maka nanti akan dititipkan ke orang yang berinisial A yang berprofesi sebagai DPRD. Namun sampai sekarang apa yang saya minta salinan copy dari pihak BRI Cabang Bagan Siapiapi tidak mereka penuhi.

Kenapa dan apa relevansinya ketika saya meminta hak-hak kami harus melalui pihak lain?. Sungguh sangat jelas ada indikasi terjadinya regulasi yang salah di BRI Cabang Bagan Siapiapi. Bapak Presiden Direktur yang saya hormati.... Secara Umum UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dapat dilihat sebagai tolak ukur keseriusan Pemerintah dalam melindungi hak-hak warganya. PP No. 57 TAHUN 2001 Pasal 1&2 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional secara khusus sangat jelas atas kewajiban Pemerintah teraebut.

Program asuransi merupakan program yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dengan tujuan untuk memberikan perlindungan untuk masyarakat. Sebagai Bank Pemerintah tentunya BRI Cabang Bagan Siapiapi lebih mengerti dalam hal tersebut. Kemudian berkaitan dalam pemberian pinjaman sudah tidak asing adanya agunan sebagai jaminan disebut Akta Tanggungan yang di buat di hadapan PPAT/notaris.

Sebagai masyarakat awam yang saya ketahui Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, PPAT adalah pejabat yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah dan akta lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 UUPA.

Dari paparan diatas, saya ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Hakto Ilham Syahendra (alm) telah memiliki Tabungan Britama dengan no rek. 0002-01-022285-50-9 BRI Cabang Bagan Siapiapi sejak tanggal 25 Maret 2011. Tapi mengapa waktu pencairan dana tahap awal yang Rp.100 juta terdaftar dengan no rekening yang baru 0002-01-500407-15-4 BRI Cabang Bagan siapaiapi.

2. Apakah lazim BRI Cabang Bagan Siapiapi sebagai Bank Negara dalam melakukan perjanjian kredit dilakukan dibawah tangan?

3. Dengan tidak adanya logo Bank dan stempel pada surat perjanjian apakah perjanjian tersebut mewakili pihak Bank?

4. Pasal 4 dalam akad perjanjian dibawah tangan disebutkan bahwa jaminan tanah dan rumah dilakukan pemberian Akta Hak Tanggungan, tapi kenapa pihak bank melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri dengan mengatakan “perjanjian dibawah tangan tidak melibatkan notaris.

5. Selain melihat AKTA TANGGUNGAN saya juga melihat dokumen lain yang saya tidak tahu dokumen berkenaan .

6. BRIngin Life merupakan mitra Asuransi PT. Bank Rakyat Indonesia, tapi mengapa pihak BRI Cabang Bagan Siapiapi tidak menjelaskan tentang hal tersebut bahkan menutupi.

7. Pada tanggal 24/08/2011 almarhum menyuruh adiknya yang bernama Hilma mentransfer uang sebesar Rp.12 juta ke No rek. 0002.01.0032.50.1 an Burhan Sulung yang juga sebagai staff di BRI Cabang Bagan Siapiapi.

8. Bagaimana nasib istri almarhum yang janda dengan dua orang anak dan juga dikarenakan kebodohan kami orang awam dan tentunya dominan kesalahan dari oknum bank BRI Cabang Bagan Siapiapi, haruskah kami menanggung akibat dari kesalahan oknum?

9. Saya sangat menyesalkan tindakan dan/atau pernyataan dari Pimca Bapak riamid Busroh, Bapak Burhan Sulung dan Bapak Koko yang menutup-nutupi informasi yang memberikan keterangan yang benar sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana amanah UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 44A Tentang Perbankan.

Dalam hal ini, almarhum dan masyarakat yang mengalami hal yang sama sebagai konsumen yang memiliki hak yang dilindungi oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.2 Tahun 1992 tentang Asuransi, UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, UU No.11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan sosial nasional.

Selain itu secara umum dilindungi pula oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005. Tindakan yang dilakukan oleh beberapa staff dan Pimca BRI Cabang Bagan Siapiapi secara jelas telah bertentangan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka dalam hal ini adik saya Hakto Ilham Syahendra (alm) sebagai konsumen dan saya sebagai abang kandung dari almarhum merasa dirugikan karena tidak adanya prosedural resmi dan informasi yang tepat mengenai perjanjian pinjaman sebesar Rp 500 juta tersebut. Sebagaimana diatas sudah saya sampaikan bahwa para nasabah yang secara bersamaan dengan almarhum adik saya yang bernama Hakto Ilham syahendra telah memberi paraf/tanda tangan dikertas yang sebagaian masih kosong, seperti AKTA HAK TANGGUNGAN yang seharusnya ditanda tangani di depan pihak yang berwenang.

Dari bukti-bukti yang saya dapat tidak menutup kemungkinan praktik bermotif seperti ini sudah berjalan lama yang tentunya sangat merugikan masyarakat. Untuk itu, kami meminta perhatian Bapak atas pengaduan kami ini. Dari apa yang saya paparkan berdasarkan bukti yang cukup akurat dan saya siap memberikan bukti-bukti tersebut bila diminta.

Tindakan yang saya lakukan ini murni dari inisiatif saya, bahkan keluarga kami sudah melarang saya karena takut berhadapan dengan pejabat yang mungkin terkait. Proses pencairan dana pinjaman yang diluar prosedur resmi Bank BRI terjadi juga dengan masyarakat banyak di kec. Kubu, atau mungkin bahkan bisa jadi mengalaminya seluruh Kab. Rohil.

Walaupun saya tidak mewakili secara resmi masyarakat/nasabah yang tidak tau pasti status pinjamannya secara pasti, tapi dari bukti dan keterangan yang terekam dari pembicaraan dengan mereka membuat saya harus mampu mengungkap semua kejanggalan yang terjadi di BRI Cabang Bagan Siapi-api, agar masyarakat tidak dirugikan lagi untuk selanjutnya. PP No. 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut setiap warga negara berhak melaporkan indikasi pelanggaran hukum dan aparat penegak hukum terkait wajib menyelesaikan.

Adapun jika dibelakang hari nanti tindakan saya ini jika termasuk melakukan pencemaran nama baik atau melanggar hukum, maka saya sendirilah yang bertanggung jawab tanpa melibatkan masyarakat Kec.Kubu dan keluarga-keluarga saya lainnya di Riau. Berhatur sepuluh jari, atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih. Jakarta, 20 Oktober 2011

Hormat saya,

Hulia Syahendra Tembusan

Kepada Yth: 1. Presiden RI 2. DPR RI c/q Ketua Komisi III Bid. Hukum 3. Menteri Negara BUMN 4. Gubernur Bank Indonesia 5. Kapolri 6. Ketua KPK 7. Ketua LBH Jakarta 8. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 9. Ketua ICW 10. Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Notaris Indonesia 11. Ketua Badan Pertanahan Nasional Pusat 12. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional 13. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Hulia Syahendra
Jl. Jend. Sudirman Desa Rantau Panjang kanan Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir-Riau
Bagan Siapi-api




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial