Sehubungan sampai dengan saat ini tidak adanya balasan dan penjelasan atas email saya (sudah yang ke-3 kalinya ke *****@****.***) dari pihak Bank BNI, maka melalui media ini saya berharap pihak BNI selaku bank pemerintah bisa lebih fokus lagi dalam menangani keluhan nasabah. Sehubungan dengan dipersulitnya kami dalam penarikan tabungan Almarhum Orang Tua kami di salah satu kantor cabang BNI, maka dengan ini kami mohon kiranya pihak BNI dapat memberikan penjelasan dan solusi terhadap masalah yang kami hadapi.
Pertama, persyaratan dan dokumen apa saja yang kami harus lengkapi guna penarikan penutupan rekening Tabungan almarhum orang tua kami yang ada di BNI? 2. Sejauh mana pihak BNI mengakui kekuatan hukum surat keterangan tentang ahli waris yang dikeluarkan serta di syahkan oleh pejabat pemerintah daerah setempat (kelurahan dan kecamatan) ? 3. kenapa cabang BNI ada yang mengharuskan dan ada pula yang tidak mengharuskan adanya surat Penetapan Ahli waris dari Pengadilan Agama, dalam hal penarikan atau penutupan rekening di bank BNI ? Kenapa hal ini bisa terjadi ? dan apakah memang kebijakan syarat dan ketentuan Bank BNI disetiap cabang di seluruh indonesia berbeda beda ? Demikian kami sampaikan, dan mohon kiranya penjelasan dari BNI dapat diteruskan juga ke email kami (*****@****.***). Terima kasih Samsul Indra-Jakarta
samsul indra
jl. jagur I no. 43 rt 002 rw 010 cipinang melayu
jakarta timur
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial