Home > Finansial > Asuransi > Enam Bulan Berlalu, Klaim Asuransi Meninggal Dunia Belum Dibayarkan

Enam Bulan Berlalu, Klaim Asuransi Meninggal Dunia Belum Dibayarkan


161 dilihat

Saya adalah putri dari almarhumah Ibu Eliana yang merupakan peserta asuransi Allianz dengan nomor polis 000068399720. Beliau ikut asuransi sejak bulan Oktober 2021, dan saat itu kami mengisi kuisioner dari Allianz yang menentukan apakah perlu dilakukan medical check up atau tidak.

Kami isi dengan sejujurnya, yang mana almarhumah tidak pernah dirawat di rumah sakit dan diinformasikan tidak perlu dilakukan medical check up. Setelah itu saya tanda tangan dan menjadikan Allianz sebagai asuransi bagi beliau dan anak-anak saya.

Bulan Juli 2022, mama saya mengeluhkan gangguan pada perutnya dan pergi ke dokter setempat. Namun setelah 2-3 minggu kondisi tidak membaik, malah kami melihat perut mama membesar dan mengeras yang kemudian kami bawa ke Rumah Sakit Siloam Karawaci tanggal 25 Juli 2022 dengan hasil diagnosa kanker hati stadium akhir.

Tanggal 09 September 2022, mama saya meninggal dunia. Namun sampai dengan surat ini saya kirimkan, klaim rumah sakit dan meninggal dunia belum dibayarkan.

Dewie *****@****.*** Jawaban

Tanggapan Allianz Indonesia

Sehubungan adanya keluhan dari Ibu Dewie Agustina, Pemegang Polis sekaligus Ahli Waris dari Tertanggung atas nama Ibu Eliana, terkait pengajuan klaim meninggal dunia dengan nomor Polis 000068399xxx melalui Detik.com pada hari Selasa, 21 Maret 2023. Allianz Indonesia telah menerima pengajuan klaim tersebut dari Nasabah.

Sebagai klarifikasi, Allianz Indonesia telah menghubungi nasabah pada hari Rabu, 22 Maret 2023 untuk menindaklanjuti keluhan yang disampaikan. Saat ini pengajuan klaim masih dalam proses verifikasi data medis lebih lanjut sesuai ketentuan Polis dikarenakan ditemukannya informasi riwayat pengobatan sebelum Polis terbit.

Allianz Indonesia senantiasa memberikan hak kepada nasabah sesuai ketentuan Polis yang berlaku serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh nasabah, dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik).

Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya. Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Detik.com dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia.

Atas seluruh perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Wahyuni Murtiani Head of Corporate Communications Allianz Indonesia






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps