Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia Blitar - Sebagai Mantan Owner Nagashaki Motor Kademangan, Blitar, saya dihubungi mantan karyawan karena tidak bisa mendaftar BPJS di perusahaan yang baru.
Pihak BPJS menyampaikan bahwa Nagashaki Motor Kademangan menunggak angsuran BPJS. Padahal Nagashaki Motor Kademangan telah tutup sejak Juni 2013 dan ketika itu sudah dilaporkan ke Pihak Jamsostek.
Sementara BPJS sendiri baru ada tahun 2014. Jika Pihak BPJS menyampaikan kami menunggak Angsuran, pertanyaan kami adalah;
Pernahkan BPJS mendata atau mendapat pernyataan dari perusahaan kami, selama berdiri sampai sekarang?Pernahkah BPJS mengeluarkan kartu BPJS untuk karyawan kami?Pernahkah karyawan kami menggunakan fasilitas BPJS?
Menurut saya apa yang dilakukan BPJS ini telah melanggar hak mantan karyawan kami untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Hal ini melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Mohon perhatian dari pihak BPJS, terimakasih.
Nuhan
Jl Riau, Blitar
nuhanwahyudi@gmail.com
085204759999