Home > Finansial > Asuransi > Tiba-tiba Datang Surat Pemberitahuan Terhutang Manulife

Tiba-tiba Datang Surat Pemberitahuan Terhutang Manulife


1052 dilihat

Jakarta - Beberapa waktu yang lalu tanggal 17/03/2009 anak saya Muhammad Haikal masuk RS PGI Cikini dan tanggal 19/03/2009 karena kondisinya dia harus dirawat di ruang ICU. Pada waktu masuk ruang ICU saya selaku orang tua diminta uang tanggungan sebesar Rp 20,000,000.

Pada saat itu langsung saya setorkan sebesar Rp 9,000,000 dan sisanya saya janjikan besok akan saya penuhi. Esoknya lewat seorang teman diinformasikan bahwa anak saya diikutkan dalam program Asuransi Manulife.

Sekitar tanggal 21/03/2009 petugas dari Asuransi Manulife (Ibu Barita) datang dan menjelaskan kepada kami dan rumah sakit bahwa Muhammad Haikal adalah klien dari Manulife. Untuk itu segala biaya rumah sakit supaya ditagihkan ke Manulife dan sebagian uang muka yang sudah saya serahkan supaya secepatnya dikembalikan. Saya menerima pengembalian uang muka tersebut yang telah saya serahkan sebesar Rp 9,000,000.

Pada 04/05/2009 saya menerima surat dari Manulife Financial. Surat tersebut tertanggal 27 April 2009? tentang "Penagihan Biaya Klaim Provider Perawatan Rumah Sakit yang tidak dapat Ditanggung Polis Nomor 10002092 dengan jumlah penagihan sebesar Rp 20,905,460.

Di sini timbul ketidakmengertian saya tentang Asuransi. Khususnya Asuransi Manulife karena ketika petugas Manulife (Ibu Barita) datang ke rumah sakit beliau menyampaikan kepada kami dan rumah sakit bahwa semua biaya ditanggung oleh Manulife. Hal ini pun disampaikan kepada seorang teman di kantor. Satu setengah bulan setelah anak saya keluar dari rumah sakit saya menerima tagihan ini (kopi terlampir).

Saya betul-betul tidak mengerti dan tidak faham mengapa ada tagihan ini. Mengapa pada saat Manulife datang ke rumah sakit menyampaikan kepada kami bahwa semua biaya ditanggung oleh Manulife dan tidak sedikit pun mengindikasikan kepada saya bahwa saya nantinya akan dikenakan biaya tambahan?

Tiba-tiba datang sepucuk surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa saya terhutang Rp 20,905,460. Bila saya terlambat melakukan pembayaran maka saya dikenakan denda sebesar 1 per mil per hari dari total tagihan atau sebesar Rp 20,905.

Apa arti "semua biaya ditanggung oleh Manulife". Apakah ini cara Asuransi mengelak dari tanggung jawabnya? Apakah Manulife pikir tagihan sebesar Rp 20,905,460 adalah jumlah yang kecil. Saya ikut program asuransi untuk menghindarkan biaya kejutan. Bukan untuk menambah hutang yang di luar perkiraan saya.

Entah sudah berapa tahun saya ikut Manulife ini. Baru kali ini saya melakukan klaim dan saya merasa tertipu. Apa arti pembayaran yang selama ini saya lakukan kepada Manulife? Sedikit pun tak terpikirkan kalau perusahaan sebesar Manulife ini melakukan entah kekonyolan atau penipuan seperti ini.

Saya berasuransi untuk menimbulkan ketenangan bukan ketakutan.

Ali Riza
Jl Lontar Atas No 119 Tanah Abang Jakarta Pusat
*****@****.***
02131931862/ 0818145606


(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial