Home > Finansial > Asuransi > Pembatalan Polis dan Pengembalian Premi Asuransi CIGNA

Pembatalan Polis dan Pengembalian Premi Asuransi CIGNA


1189 dilihat

Jakarta - Bersama ini kami sampaikan surat tanggapan atas keluhan Bapak Angga Putra Aditya (mewakili pemilik polis Asuransi CIGNA an Ibu Helmia Kadir), seperti dimuat di Suara Pembaca detik.com, 6 Oktober 2009 mengenai pembatalan polis dan pendebetan premi.

Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, kami telah menghubungi Bapak Angga untuk memberikan penjelasan. Dapat kami sampaikan bahwa pendebetan premi asuransi yang masih dilakukan karena pada saat proses pengajuan pembatalan polis asuransi, bersamaan dengan diprosesnya pendebetan premi asuransi oleh PT Asuransi CIGNA.

Saat ini status polis Asuransi CIGNA atas nama Ibu Helmia Kadir efektif dibatalkan dan telah diproses pengembalian premi asuransi yang terdebet sebelumnya di kartu kredit.

Bapak Angga dapat menerima penjelasan tersebut dan permasalahan ini telah dianggap selesai.

Hal ini akan menjadi masukan bagi kami di PT Asuransi CIGNA, untuk terus berkomitmen meningkatkan kualitas produk dan layanan kami.

Hormat kami,
PT Asuransi CIGNA
Lia Susetio
Marketing Communication Manager



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial