Asuransi Axa Mandiri Financial Services
Home > Finansial > Asuransi > Klaim Penyakit Kritis Suami Saya (Alm.) Ditolak Asuransi Axa Mandiri

Klaim Penyakit Kritis Suami Saya (Alm.) Ditolak Asuransi Axa Mandiri


1798 dilihat

Ini pengalaman terburuk saya dalam mengajukan klaim Asuransi. Pada tanggal 31 Juli 2008, saya mengajukan klaim ke pihak asuransi Axa Mandiri Financial Services untuk mendapatkan benefit asuransi almarhum suami saya yang meninggal pada tanggal 13 Juli 2008 dikarena menderita sakit tumor otak.

Sesuai tercantum dipolis benefit yang beliau dapat adalah santunan dan uang pertanggungan meninggal dunia, santunan kamar selama perawatan dan benefit penyakit kritis. Karena penyakit tumor otak termasuk kategori penyakit kritis. Setelah diproses lebih dari satu setengah bulan tepatnya pada tanggal 19 September 2008, pihak Axa Mandiri menginformasikan bahwa benefit asuransi yang dibayarkan hanya santunan dan pertanggungan meninggal dunia serta santunan kamar selama perawatan. Sementara benefit untuk penyakit kritis tidak dibayarkan.

Kemudian pada awal bulan oktober 2008, saya mempertanyakan kepada salah satu staf Axa Mandiri via telepon, kenapa benefit untuk penyakit kritis tidak dibayarkan ?… Jawabanya bukan tidak bayarkan, tapi belum dibayarkan. Menurut staf tersebut, klaim baru dapat diproses apabila telah dilengkapi dengan hasil pemeriksaan MRI. Kemudian saya mengirimkan kelengkapan yang diminta pada tanggal 17 Oktober 2008.

Setelah menunggu selama satu bulan, tepatnya pada tanggal 19 November 2008, bukan kabar pembayaran yang saya terima, melainkan berita buruk. Sesuai surat dari management AXA Mandiri, klaim penyakit kritis tetap tidak bisa dibayarkan karena selisih antara tanggal diagnosa (27 Juni 2008) dengan meninggal (13 Juli 2008) kurang dari 30 hari. Saya heran dengan alasan tersebut, saya merasa alasan tersebut mengada-ada. Dan juga tidak ada relevansinya antara hasil pemeriksaan MRI dengan tanggal meninggal?….lagi pula memangnya waktu atau tanggal orang meninggal bisa ditentukan?…. Seharusnya dalam hal ini management A bisa berpikir rasional. Namun, karena pihak management asuransi Axa Mandiri Financial Services tetap ngotot bahwa hal tersebut sudah sesuai polis dan klaim tetap tidak bisa dibayarkan, akhirnya saya mempertanyakan bukti pada pasal ayat berapa hal tersebut diatur didalam polis.

Kemudian pihak Axa Mandiri menyampaikan hal tersebut diatur pada ketentuan khusus prima sejahtera plus pasal 1 ayat 2 angka 2.7 dan pasal 3 ayat 4 angka 4.4. Setelah saya cek dipolis ketentuan yang dimaksud, betapa kagetnya saya karena ternyata pasal tersebut tak ubahnya seperti pasal karet. Salah satu bunyi pasalnya, misalnya Pasal 1 ayat 2 angka 2.7 menyebutkan sbb: Masa bertahan, jangka waktu 30 hari dari tanggal diagnosa ditegakkan. Setelah membaca pasal tersebut saya mempertanyakan kembali ke pihak asuransi Axa Mandiri, apa defenisi masa bertahan karena sangat tidak jelas, mereka bilang masa bertahan yang dimaksudkan adalah masa bertahan hidup. Walaupun hanya tertulis 'Masa bertahan' dan kata hidup tidak tertulis, tapi yang dimaksudkan polis asumsinya adalah masa bertahan hidup.

Aneh sekali, kok asuransi sebesar AXA Mandiri sangat tidak professional, dimana hal-hal yang tidak tetulis alias asumsi bisa dijadikan alasan untuk menolak klaim nasabah. Apakah sudah tradisi di Axa Mandiri, selain sulit ditelepon, sulit juga membayarkan klaim atau hak nasabah. Beginikah cara AXA Mandiri mencari keuntungan, dengan cara mencurangi hak nasabah?.. Saya pernah sampaikan ke management Axa Mandiri, bagaimana kalau saya sebagai nasabah mempunyai asumsi lain tentang masa bertahan tersebut, misalnya masa bertahan diagnosa. Dimana diagnosa beliau dari tanggal diagnosa 27 Juni 08 sampai dengan sekarang tetap sama, yaitu tumor otak. bearti sudah lebih dari 30 hari. Dengan asumsi demikian berarti pihak AXA Mandiri harus membayar klaim almarhum suami saya.

Mereka bilang asumsi tersebut tidak bisa dijadikan dasar, asumsi yang boleh dijadikan dasar hanya asumsi Axa Mandiri. Hebat sekali tipu muslihatnya. Selain itu juga saya pernah mengajukan ke pihak Axa Mandiri untuk membuktikan, sudah berapa lama (lebih atau kurang dari 30 hari) almarhum suami menderita penyakit tumor otak dengan cara minta opini dari dokter spesialis syaraf independen berdasarkan hasil pemeriksaan MRI yang ada, lagi-lagi pihak Axa Mandiri menolak usulan saya tersebut karena mereka sudah tahu kalau usia penyakit tumor otak suami saya sudah lebih dari 30 hari.

Sepertinya pihak asuransi Axa Mandiri Financial Services sudah mempunyai itikad buruk untuk tidak mau membayar klaim nasabah. Berdasarkan kejadian yang saya alami tersebut, mungkin bisa dijadikan pelajaran bagi para pembaca untuk berhati-hati dan berpikir seribu kali, jika mau membeli polis asuransi Axa Mandiri Financial Services, karena ternyata selain proses klaimnya lama (standart 14 hari kerja) juga benefit yang tercantum dalam polis belum tentu bisa di dapatkan karena bisa berubah-ubah sesuai asumsi pihak Axa Mandiri

Suratemi
Perum Taman Harapan Baru Blok. S.19/6 Rt.001/Rw.027, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria
Bekasi




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps