Pada tanggal 22 Maret 2016 dari 3 listing di atas, ternyata produk saya di delete lagi oleh Tokopedia jadi tersisa 2 listing produk yang sama. Kali ini saya mendapat notifikasi melalui pesan bahwa produk saya telah dihapus/banned sepihak karena melanggar trademark merk. Dari situ saya baru menyadari ternyata selama ini produk saya hilang dari listing karena DIHAPUS.
Saya cek ulang produk saya, saya merasa bahwa produk tersebut tidak melanggar trademark merk tertentu. Kemudian saya menghubungi pihak Tokopedia melalui layanan pengguna, tujuan saya untuk mengkonfirmasi apakah benar produk yang dihapus tersebut memang melanggar ketentuan Tokopedia dan melanggar trademark suatu merk. Ternyata tanggapan yang saya dapat hanya berputar2 tidak jelas, ditambah dengan CS yang berbeda2 tidak MEMBACA persoalan dari awal.
Saya memberikan link contoh barang yang di delete dari salah satu listing yang saya buat yang hanya tersisa 2 listing. Pihak Tokopedia menyatakan bahwa produk dari link diatas tidak di delete/banned. Sementara link diatas hanyalah contoh produk yang dimaksud melanggar trademark bukan yang di delete. Kalau link yang didelete bagaimana saya bisa memberikan bukti, wong linknya udah di delete?? Pihak Tokopedia kemudian menyatakan dari pengecekan mereka tidak ada produk yang di delete oleh mereka. Jelas saja tidak ada bukti mereka delete, karena ya linknya sudah hilang. Kebetulan dari 2 listing produk yang didelete ada pembeli yang memberikan diskusi sehingga listing tersebut masih tercatat di account saya. Sementara link ke 3 yang di delete belum ada komen/diskusi, yang ini saya tidak bisa kasih bukti karena kembali lagi, sudah di DELETE. Kemudian mereka mengatakan bahwa link yang saya berikan ke mereka sudah di unbanned, padahal itu bukan link yang di banned, saya tegaskan lagi bukan link tersebut melainkan link sudah di DELETE.
Betapa tidak profesionalnya Tokopedia menangani masalah ini. Tuduhan atas pelanggaran trademark adalah tuduhan serius yang berkaitan dengan hukum dan dapat diproses melalui jalur hukum. Saya tidak merasa bahwa produk yang saya jual melanggar trademark seperti yang dituduhkan. Sanksi pun sudah dijatuhkan kepada saya sebanyak 3x dilakukan sepihak tanpa dibuktikan kebenarannya. Bahkan tidak dicek terlebih dahulu apakan benar produk saya memang melanggar. Kemudian mereka beralasan, menyatakan bahwa menjual produk dengan trademark tersebut harus melalui distribusi yang bersangkutan. Dari situ terlihat jelas bahwa pengecekan sama sekali tidak dilakukan bahkan sampai setelah komplain Layanan Pengguna dibuka. Saya tidak menjual produk merk yang bersangkutan, bukan produk palsu dari merk tersebut. Semua jelas dari judul, foto, deskripsi produk yang saya jual berbeda dengan merk yang bersangkutan.
Saya heran kenapa Tokopedia bisa dengan mudahnya main asal delete dan banned tanpa mengecek kebenarannya, apakah memang terbukti melanggar atau tidak. Bagaimana apabila produk yang di delete tersebut sudah mendapat feedback/tanggapan/diskusi dll dan ternyata produk tersebut tidak melanggar ketentuan? Saya yakin semua pengguna Tokopedia akan tunduk pada peraturan mereka melalui peringatan. Kalau memang diduga melakukan pelanggaran bisa dikonfirmasi dulu apakah benar melanggar.
Akhir kata, saya hanya bisa berharap penyelesaian profesional yang bisa dipertanggung-jawabkan dan untuk seterusnya Tokopedia tidak asal menyalahgunakan fitur banned/delete tanpa bukti melanggar. Apabila memang produk saya melanggar ketentuan Tokopedia saya siap mendapat sanksi. Terima kasih.