Home > Perdagangan > Dealer & showroom > Mohon Kaji Ulang Pelarangan Mobil Diatas 10 Tahun!

Mohon Kaji Ulang Pelarangan Mobil Diatas 10 Tahun!


643 dilihat

Jakarta - Beberapa hari yang lalu Gubernur DKI Bapak Ahok mempunyai rencana untuk melarang kendaraan yang sudah berumur diatas 10 tahun berada di jalanan wilayah DKI Jakarta.

Menurut saya kebijaksanaan ini sangat tidak adil karena pemilik kendaraan tersebut bukan tidak mau mengganti kendaraannya dengan yang baru tetapi kemampuannya tidak ada untuk membeli mobil baru.

Sebagian besar pemilik mobil lama kebanyakan warga yang kemampuannya sangat terbatas, seperti misalnya:

Mobil antar jemput sekolah, menggunakan mobil minibus tahun 2000 kebawah, karena jika menggunakan mobil baru, maka biaya perbulannya menjadi mahal. Kalau mahal orang tua murid akan berhitung. Lebih murah mana kalau diantar sendiri.

Pengusaha kecil seperti catering , mereka pasti menggunakan kendaraan lama karena order yang didapat juga tidak terlalu besar.

Pedagang keliling yang sering menggunakan mobil minibus keluaran lama. Dan masih banyak lagi usaha kecil atau keluarga yang memiliki mobil lama tapi mereka sangat membutuhkannya untuk keperluan yang sangat mendesak.

Sebab kalau tidak terlalu mendesak mereka tidak mau menggunakan mobil tersebut karena biaya BBM nya juga mahal.

Lain dengan masyarakat pemilik mobil baru, mereka memiliki uang yang cukup banyak sehingga tidak terlalu mempermasalahkan biaya BBMnya.

Perlu diketahui juga bahwa mobil baru itu belum tentu lebih baik dari mobil lama. Seperti contohnya: Mobil BMW 318 tahun 2000 harga dipasaran sekitar Rp 100juta.

Kalau mobil baru di kisaran harga Rp 100juta adalah Toyota Agya. Dari segi keamanan BMW jauh lebih unggul karena memiliki airbag dan pengereman menggunakan rem Cakram dikeempat rodanya.

Dan dari segi kenyamatan dan performen mesin BMW masih jauh lebih baik. Jadi bagi yang mengerti spesifikasi mobil ingin memiliki mobil yang baik dengan harga terjangkau orang akan memilih BMW.

Dari contoh tersebut diatas rencana peraturan melarang kendaraan berumur diatas 10 tahun beroperasi dijalan sangat merugikan pemilik kendaraan tersebut, karena kemacetan di DKI Jakarta bukan kesalahan pemilik mobil tua, tetapi kesalahan Pemerintah didalam membangun infrastruktur untuk kendaraan.

Coba dilihat perbandingannya, penambahan kendaraan sekitar 10-20% per tahun tetapi penambahan jalan hanya 0,1-0,2% pertahun.

Padahal seluruh kendaraan yang ada dijalan mereka membayar Pajak Kendaraan, PPN mobil baru, Pajak Balik Nama dan pajak lainnya.(Membeli BBM pun ada pajaknya).

Untuk itu saya mengusulkan bagaimana kalau dibuat peraturan, setiap pembelian mobil baru harus menyerahkan BPKP mobil lama yang akan dihapus, sehingga populasi kendaraan dijalan tidak bertambah tetapi pembangunan jalan terus bertambah. Seperti peremajaan mobil Angkot (Mikrolet).

Peraturan tersebut diatas juga akan menguntungkan pemilik mobil lama karena mobil tua yang murah akan diburu oleh orang kaya yang akan membeli mobil baru, sehingga lama kelamaan mobil lama akan habis sendiri, kecuali mobil antik yang memang harganya mahal dan terpelihara dengan baik.

Demikian usulan dari kami orang miskin yang hanya bisa memiliki mobil tahun lama. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Rochman
Ciganjur, Jakarta Selatan
*****@****.***

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial