Home > Pemerintah > Administrasi > Kredit Motor Bank DKI Tidak Diasuransi

Kredit Motor Bank DKI Tidak Diasuransi


773 dilihat

Jakarta - Ayah saya seorang pegawai negeri. Enam bulan yang lalu mengkredit kendaraan bermotor roda dua. Sebuah Yamaha Jupiter MX CW tahun 2007 pada PT Bank DKI Cabang Turnojoyo. Masa kredit selama 36 bulan (3 tahun). Pada bulan ke-6, bulan Juli 2007 ini, motor yang dimaksud hilang. Ayah saya melaporkan kejadian ini kepada Bank DKI. Jawaban yang diberikan sangat mengecewakan. Motor tersebut tidak ada asuransi kehilangan. Ayah saya tidak ingin dapat penggantian motor baru seperti apa yang dilakukan oleh beberapa perusahaan leasing. Ayah saya hanya bermaksud memperoleh keringanan kredit karena kredit baru memasuki masa pembayaran ke-5. Secara psikologis ayah saya mengalami tekanan batin dengan hilangnya suatu benda yang diperoleh secara susah payah. Ayah saya juga mengalami kerugian materiil dengan hilangnya motor dan harus tetap membayar sisa kredit selama kurang lebih 31 bulan. Saya menyayangkan sistem leasing Bank DKI. Seharusnya sebelum angkat kredit seorang debitur hendaknya diberikan penjelasan bahwa motor tidak diasuransikan. Dengan penjelasan yang baik debitur dapat mencari perusahaan asuransi untuk mengkover hal-hal yang tidak diinginkan. Bank DKI seharusnya profesional dalam menjelaskan segala sesuatunya kepada awam seperti ayah saya ini. Wahyu Alamat lengkap, nomor telepon, dan email ada di redaksi (msh/nrl)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial