Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Pada tahun 2013 saya mendapatkan KartuKredit Bank Mandiri tanpa pengajuan apapun (4137-1903-0468-5***). Kartu tidak langsung saya aktifkan, karena saya merasa belum membutuhkannya. Saya belum pernah mengaktifkan kartu Kredit saya tersebut, tetapi pada bulan Desember 2014, saya menerima tagihan untuk membership fee dan tagihan terutang bulan sebelumnya ,berikut denda padahal sebelumnya tidak terima tagihannya. Karena saya merasa tidak mengaktifkan Kartu kredit Mandiri tersebut, maka saya acuhkan saja.
Tagihan kembali saya terima bulan Januari dan Maret 2015. Karena ada kebutuhan untuk pengajuan pinjaman ke Bank, akhirnya saya putuskan untuk mengaktifkan Kartu Kredit Bank Mandiri tersebut. Tanggal 11 Maret 2015 saya coba telephone MandiriCall 14000, saya tanya bagaimana cara pengaktifannya. Karena ada perubahan data, saya dianjurkan untuk membuat surat pernyataan. Surat pernyataan saya kirim melalui *****@****.***, tertanggal 12 Maret 2015.
Selang beberapa hari saya kembali telephone Bank Mandiri, ternyata dokumen belum diterima. Surat pernyataan saya kirim kembali per 16 Maret 2015. Saya kembali menghubungi MandiriCall 14000 untuk menanyakan perkembangannya. Saya diminta menunggu 7-14 kerja untuk prosesnya.
Mencoba menghubungi pihak Bank Mandiri kembali untuk mengetahui apakah data perubahan sudah diterima oleh card center apa belum, mereka menginfokan sudah diterima dan lebih konyolnya lagi baru diinfokan oleh call center yang bertugas saat itu kartu saya tetap belum bisa diaktifkan dikarenakan kartu saya terblokir. Karena tagihan iuran tahunan tersebut. Dan lagi – lagi saya diminta email untuk request pengaktifan itu pun 7-14 hari lagi dan membayar tagihan iuran tahunan dengan dendanya.
Yang sangat saya sesalkan mengapa dari pihak call center tidak menginfokan saya keseluruhan prosedur untuk pengaktifan, kenapa harus setengah- setengah, kalau dari awal saya diinfo apa – apa saja langkah yang harus saya tempuh untuk pengaktifannya , maka seharusnya masalah seperti ini tidak akan berlarut – larut.
hanya dijanjikan untuk pembuatan laporan dengan memakan proses 7-14 hari, seperti itu terus jawabannya. Karena saya khawatir nama saya masuk DHBI akhirnya saya putuskan untuk mebayar tagihan tersebut dan untuk pengaktifan email memang tidak saya email, karena saya sudah tidak tahu harus fokus ke poin yang mana yang ada dipikiran saya , saya bayarkan saja dan setelah itu bisa saya aktifkan atau bahkan mungkin saya tutup, yang jelas saya tidak ingin masuk daftar hitam karena saya akan mengajukan kredit di bank lain.
Ternyata masalah belum berhenti disitu, setelah saya bayarkan dan saya mengajukan kredit saya ke bank lain dan ternyata hasilnya ditolak alasan nya karna katanya kemungkinan kredit saya bermasalah. Saya bingung sekali karena saya tidak memiliki kartu kredit selain mandiri, tidak memiliki pinjaman pada bank, dan saya dikejutkan lagi karena ternyata status kredit saya di bank mandiri “DALAM PERHATIAN KHUSUS“.
Saya sangat kecewa, dan benar – benar buntu, sebelumnya Berkali-kali saya coba menghubungi Bank Mandirivia call center, tak satupun saya mendapatkan penyelesaian (bisa di cek voice recordingnya), Saya merasa sudah melunasi tagihan Kartu Kredit saya, tetapi kenapa status saya seperti itu? Ini menjadi kendala buat saya untuk pengajuan Kredit saya ke Bank.
Lagi – Lagi saya memohon bantuan dari pihak yang bertugas call center tanggal 13 april 2015, dan saya merasa sedikit lega karena saat itu saya ditawarkan untuk dibuatkan surat keterangan lancar kartu Kredit, yang katanya dengan surat itu menunjukkan bahwa saya tidak lagi mempunyai hutang Kartu Kredit Mandiri ( agen Yopie ) beliau mengatakan akan dikirimkan melalui email saya pada 7-14 hari tapi diusahakan bisa 7 hari.
Karena ada kekhawatiran dan trauma dari komplain saya sebelumnya, saya terpikir telepon lagi tanggal 17 April 2015. Untuk mengetahui prosesnya apakah berjalan atau ada kendala, tetapi agen yang menerima malah menyarankan saya tunggu lagi 7-14 hari kerja terhitung dari tanggal saya telepon bukan dari agen Yopie.
Saya sangat lelah dan muak dengan jawaban 7-14 hari akhirnya saya beracu pada laporan yang yopie buat (no laporan : 1428912846). Saya tetap menunggu dari janji Yopie dan saya berikan batas waktu sampai tanggal 24 april, apabila tidak diemailkan surat lancar nya terpaksa saya akan bawa ke media. Dan Lena meminta maaf atas ketidak nyamanannya dan akan bantu saya dan akan buatkan laporan saya bersifat urgent. Tetapi sampai saya tulis surat pembaca ini, email dari Bank Mandiri belum saya terima.
Saya berharap ada solusi dari pihak manajemen bank mandiri yang merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang buat saya sangat rumit dan bisa memberikan keterangan lancar kredit dan bisa pemutihan nama saya di BI. Tetapi dalam waktu dekat ini saya berharap surat lancar itu bisa ada penyelesaian nya terlebih dahulu.
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.