Tahun 2013 kami membeli rumah di jalan budi 72 kodya bandung dari pemiliknya yaitu keluarga ibu ike welly nurhajati/ibu yayah.
Kesepakatan harga 350 juta, seluruh pajak dibayar pihak penjual.
Tapi ternyata pihak penjual memberikan bukti pembayaran palsu (pajak waris, pajak pembeli, pajak penjual semuanya palsu--kami cek sendiri di bank jabar banten kantor pusat bandung).
Kami dirugikan > 50 juta, karna seharusnya pihak penjuallah yang menanggung itu semua berdasarkan kesepakatan awal.
Kami belum melaporkan orang ini ke polisi.

Hati-hati tertipu,
Dulu penipu ini tidak bekerja,
Sekarang penipu ini menjadi agen properti yang bisa jadi menipu anda! Karena rumahnya sendiri saja dia jual dengan cara menipu kami.
