Bank Standard Chartered
Home > Lain-Lain > Penipuan > Hati-Hati Menggunakan Kartu Kredit Standard Chartered

Hati-Hati Menggunakan Kartu Kredit Standard Chartered


1287 dilihat

 

Selamat pagi, Suami saya adalah pengguna kartu kredit Standard Chartered. Kartu Kredit tersebut sudah di tutup sejak tahun 2007. Tahun 2016 ini adik saya mengajukan kredit ke Bank Panin menggunakan jaminan rumah, yang mana nama pemilik rumah tersebut adalah mama, saya dan adik-adik saya.

Sehingga pada waktu proses BI checking, di dapatkan info bahwa masih ada tagihan kartu kredit atas nama suami saya yang belum lunas sebesar 1 juta rupiah. Supaya kreditnya bisa cair maka harus di lakukan proses clearing. Kami lakukan cross check ke Standard Chartered pada tanggal 22 Jan 2016 ke call center Bank tersebut dan di infokan untuk menghubungi bagian collecting.

Berdasarkan info dari bagian collecting, confirmed tidak ada sisa tagihan dan 1 juta tersebut adalah Bank charge (ada rekaman pembicaraannya), yang kami tidak mengerti kenapa ada bank charge padahal tidak ada sisa tagihan dan sudah di tutup.

Untuk itu pihak Standard Chartered confirmed akan melakukan proses clearing. Bulan Februari 2016 kami menanyakan lagi status clearing tersebut dan jawaban dari bagian collecting masih sama, akan di lakukan proses clearing dan sewaktu di tanyakan kapan kira-kira proses clearing tersebut selesai ?

Pihak collecting Standard Chartered tidak bisa menjanjikan kapan bisa selesai. Hanya di bilang sedang di proses. Saat ini bulan Maret juga belum ada info kapan bisa selesai proses clearing tersebut. Sampai saat ini proses kredit ke Bank Panin masih menunggu status clearing tersebut.

Apakah memang sedemikian tidak pastinya proses clearing dari bank yang katanya bertaraf international ? Setelah 2 bulan menunggu masih tidak ada kepastian. Dan mengapa Standard Chartered arogan sekali, karena dalam hal ini seolah olah kami yang bersalah sehingga harus mengemis untuk melakuan proses clearing ini.

Ppadahal sudah jelas-jelas tidak ada sisa tagihan dan Bank charge yang dikenakan 1 juta itu juga tidak jelas dikarenakan apa, karena kartu kredit sudah di tutup sejak tahun 2007. Melalui surat pembaca ini, kami melakukan sharing info supaya tidak ada pembaca lain yang mengalami kasus yang sama.

Ssemoga kami mendapatkan info bagaimana sebenarnya proses clearing seharusnya dilakukan, padahal kami tidak melakukan kesalahan. Logikanya seharusnya Standard Charteredlah yang proactive untuk melakukan clearing, bukan kami yang sudah di rugikan ini yang harus mengemis. Terima kasih atas perhatiannya




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial