Bank Muamalat
Home > Lain-Lain > Penipuan > Penipuan Terselubung Akad KPR Bank Muamalat Cabang Pondok Indah

Penipuan Terselubung Akad KPR Bank Muamalat Cabang Pondok Indah


2497 dilihat

Saya adalah salah satu nasabah KPR Bank Muamalat. Saya tahu KPR muamalat dari salah satu thread di forum kaskus, pada awal tahun 2014. Saya tertarik dengan muamalat karena akadnya jelas dan cicilan flat,di thread tsb dijelaskan tidak ada penalty kalau pelunasan percepat. Pada saat akad juga saya diberikan list Installment Detail berupa outstanding berapa sisa hutang saya selama 15 tahun dan berapa detail pelunasan saya jika saya lakukan percepatan pelunasan.Akad dilakukan di cabang Fatmawati.dengan pinjaman sebesar 201Jt.

Setelah 20 bulan berjalan, saya berniat untuk melakukan pelunasan percepat dengan angka yang sudah disepakati pada saat akad (angka-angka tsb hardcopy dan di print),diberikan kepada saya pada saat akad. Tetapi yang membuat saya kaget adalah pada saat Account Manager bank muamalat cabang Pondok Indah (Account saya dipindahkan ke cabang Pondok Indah) mengatakan bahwa ada tambahan biaya 5x biaya sewa dengan total Rp 9 juta lebih, yang seharusnya saya membayar Rp 192 juta (Sesuai dengan Table List Installment) jadinya saya harus bayar Rp 201 juta lebih.

Setelah saya konfirmasi masalah ini ke Account Manager sebelumnya/pada saat akad (Pa Agus), via WA dan via telepon beliau bilang harusnya tidak ada tambahan biaya. Pelunasan dipercepat sesuai dengan angka yang ada ditable installment. Berhubung Pa Agus nya sudah dipindahkan ke Kantor Pusat dan tidak memiliki wewenang lagi terkait KPR, Account saya dipindahkan ke Pondok Indah dengan Accoung Manager yang baru,dan saya diharuskan membayar tambahan Rp 9 juta lebih tanpa ada tertulis di akad.

Kasus ini benar-benar membuat saya kecewa dengan bank muamalat yang notabene nya adalah bank syariah yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariah dan kaidah islam. Dengan secara sepihak memberlakukan penalty terhadap akad saya. Sampai sekarang masalah ini masih belum selesai dan pihak bank masih tetap menetapkan penalty Rp 9 juta, dimana angka ini tidak pernah diberitahukan sebelumnya pada saat akad.



Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial