Home > Lain-Lain > Lainnya > Jasindo Menjawab Ny Efa

Jasindo Menjawab Ny Efa


722 dilihat

Jakarta - Pertama kami ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian Ibu Efa pada surat pembaca detikcom tanggal 5 September 2006, perihal "Asuransi Penerbangan Jasindo tidak fair" kami sangat memahami bahwa Ibu merasa terganggu atas penjualan asuransi sukarela tersebut. Pada kesempatan ini, kami ingin menjelaskan asuransi penerbangan sukarela Jasindo di Bandara sebagai berikut: 1. Bagi penumpang pesawat apabila terjadi kecelakaan, ahli warisnya akan mendapat uang santunan dari PT Asuransi Jasa Raharja sebagai asuransi wajib sesuai dengan UU 33/164. 2. Jiwa manusia memang tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian apabila seseorang yang sangat menyayangi keluarganya ingin memberikan santunan yang lebih dari santunan wajib yang diperoleh dari PT. Asuransi Jasa Raharja kenangan yang berharga (santunan) bila terjadi musibah dalam perjalanan, maka Asuransi Jasindo menyediakan asuransi sukarela. 3. Asuransi Jasindo adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh sahamnya milik pemerintah, sehingga dalam menjalankan bisnis harus menjamin hak ahli waris konsumen. 4. Selama ini masyarakat jarang menoleh counter asuransi pelangi dari Asuransi Jasindo di Bandara, mungkin orang beranggapan pembelian kupon pelangi Rp 10.000, tidak ada artinya karena akan sia-sia, sebab saat membeli kupon tidak ada seorangpun yang mengetahui kecuali petugas counter, bahkan ahli waris pun tidak mengetahui. Namun sesuai dengan komitmen, Asuransi Jasindo harus mencatat pembeli kupon, alamat yang dapat di hubungi serta nama, nomor pesawat, dan segera mencari data korban pesawat, apabila ada pesawat mengalami musibah untuk di teliti apakah ada pembeli kupon korban pesawat. 5. Asuransi Jasindo mengirimkan secara sampling kupon asuransi yang dibeli di Bandara ke alamat rumah/kantor pembeli serta proaktif menghubungi ahli waris pembeli kupon Asuransi Pelangi dari data yang dicatat saat membeli kupon apabila terjadi musibah. 6. Pada tanggal 9 Oktober 2002, Asuransi Jasindo telah membayar santunan Asuransi Penerbangan sebesar Rp 500 juta kepada 5 orang ahli waris korban meninggal dunia yang sebelumnya telah membeli kartu peserta asuransi penerbangan pada penerbangan BAT (Borneo Air Transport) dari Tarakan ke Longbawan yang jatuh di kawasan hutan Bukit Kiung-Puncak wajah, Kalimantan Timur tanggal 16 Juli 2002. Santunan diserahkan langsung oleh Bapak Wakil Gubernur Kalimantan Timur Jurnalis Ngayoh MA dan Direktur Operasi Ritel Asuransi Jasindo, Herman Moenir, SE, MM. 7. Pada 13 September 2005 Asuransi Jasindo Medan telah diserahkan santunan Rp 200 juta kepada Djaga Tarigan, warga KabanJahe, Brastagi. Ayah dari dua putra, penumpang Mandala Air yang jatuh di bandara Polonia Medan, yaitu Benyamin Tarigan (30 th) dan Jendri Tarigan (27) yang membeli kupon Asuransi masing-masing Rp. 10.000. Penyerahan santunan kepada ahli waris di Medan diliput oleh media cetak dan elektronik di saksikan wakil dari PT. Angkasa Pura. Demikian penjelasan kami dengan harapan Ibu Efa dapat memahami asuransi sukarela Asuransi Jasindo dan setiap saat bersedia kami memberikan penjelasan, melaksanakan diskusi ataupun menerima kritik dan koreksi membangun, karena kami tetap menghargai serta ingin berhubungan dan bekerjasama dengan masyarakat. Ka Biro Humas Asuransi Jasindo Jalan MT Haryono Kav 61 Jakarta Selatan (nrl/nrl)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial