Pagi hari tanggal 12 November 2013 adalah hari terbodoh bagi saya. Serasa dalam program supertrap, saya dipecundangi di depan umum. Awalnya saya membeli tiket pada tanggal 11 November 2013 pukul 06.45, dengan KA. Sritanjung dari Banyuwangi tujuan Yogyakarta. Seperti sewajarnya saya mengantri, memperlihatkan KTP, menukar uang dengan tiket. Semua berjalan lancar. Hingga ketika saya sampai di rumah saya mendapati orangtua saya sedang sakit.
Ketika itu pula saya berpikir untuk menunda pemberangkatan, pagi hari pun saya bergegas menuju stasiun. saya sampai di stasiun pukul 05.50, bergegas menuju loket, ternyata petugas tak ada yang siaga, menunggu 5 menit, satu orang datang. saya langsung mengatakan tujuan saya bahwa ingin menukar tiket dengan jadwal 15 November, mepet dengan interview kerja saya sbg operator warnet. namun seketika admin menjawab, "wah maaf mas, sudah terlambat, seharusnya satu jam sebelum pemberangkatan." saya sedikit linglung, lalu saya menjawab, "tapi mas dibelakang tiket kan tertulis peraturan yang menyebutkan sebelum 30 menit".
Karyawan yang cerdas ini pun masih menjawab dengan hal yang sama dan mengatakan yang tertulis di tiket saya ialah peraturan lama. karena saya merasa seorang mahasiswa, saya mencoba menahan emosi daripada antrian semakin panjang dan perdebatan kami memalukan saya. saya terlihat bodoh didepan antian dan penumpang lain.mereka menertawakan saya dalam pikiran saya. saya meminta dipertemukan dengan atasannya. saya masuk kantor PT.KA, bertemu dengan seseorang yang saya malas membaca namanya. "begini pak ...," saya menjelaskan dengan baik seperti menjelaskan dengan orang terhormat.
Namun beliau menjawab dengan hal yang sama bahwa peraturan yang tertulis di tiket saya ialah peraturan lama. iapun menambahkan bahwa ia hanya karyawan biasa yang tidak bisa membantu apa-apa. analogi saya berfikir bahwa beliau memang tidak bisa apa-apa, bahkan menulis pengumuman tentang peraturan baru dengan kertas hvs a4 seharga 200 rupiah dengan spidol marker dan dobeltip yang membelinya saja tidak akan menghabiskan bahkan 5% gajinya untuk mengumumkan peraturan baru.
Saya hancur, saya mencoba menelfon cs PT KA, (021-121) dengan sisa pulsa saya 2000 rupiah, sayapun tersambung dengan operator, dan mengatakan keluhan saya, operator pun menjawab hal yang sama dengan dua orang karyawan biasa tersebut dan menambahkan bila tiket saya ialah untuk menghabiskan sisa tiket, sayapun menentangnya. Namun iapun berkata bahwa tiket saya tidak berlaku seharusnya. Baiklah saya menyerah, untungnya saya memiliki teman yang baik, saya meminjam uangnya dan membeli tiket lagi. mungkin mengembalikannya butuh satu bulan menunggu gaji pertama menjadi operator warnet.
Kebetulan di kampus saya diajari menulis surat pembaca, sebelum akhirkata, saya ucapkan terimakasih pada bu dosen, saya malu mengucap namanya takut tulisan saya ini dibaca dan mempermalukannya. saya mohon PT.KA profesional dengan hal ini, bertanggung jawab atas beredarnya tiket dengan peraturan lama yang masih dianggap masyarakat berlaku. Semoga PT.KA sadar dan mengganti tiket saya yang sangat berharga untuk membelikan buah-buahan untuk orangtua saya.
Tangapan Terhadap Surat Pembaca Yang berjudul “PT KAI Mempermainkan Masyarakat” Sebelumnya, kami dari pihak PT KAI Daop 9 Jember mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Lutfhi Ramadhan di dalam menggunakan jasa pelayanan KA Sritanjung pada tanggal 12 Nopember 2013.
Perkenankan, kami dari Humas & Hukum PT.KAI Daop 9 Jember menjelaskan miss komunikasi yang terjadi antara Bapak Lutfhi Ramadhan dengan petugas kami. Dalam aturan Syarat & Tarif Angkutan KA Penumpang (STP) jilid 1 tahun 2013 pasal 10 ayat 3, disebutkan bahwa perubahan jadwal dapat dilakukan dengan ketentuan selambat-lambatnya 1 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum pada tiket yang telah dibeli.
Sedangkan untuk tata cara pembatalan tiket (STP jilid 1 pasal 11 ayat 3) menjelaskan bahwa permohonan pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli. Jadi perlu kami tegaskan adanya perbedaan waktu antara 1 jam untuk merubah jadwal tiket dengan 30 menit kalau mau membatalkan tiket.
Dalam kasus Bapak Luthfi Ramadhan ini, yang bersangkutan akan merubah jadwal tiket dari tanggal 12 november 2013 menjadi 15 November 2013. Karena waktunya kurang dari 1 jam (yang bersangkutan datang jam 05:50 WIB dan jadwal pemberangkatan KA Sritanjung di Stasiun Banyuwangi berangkat jam 06:30 WIB), maka proses perubahan jadwal tiket tersebut tidak dapat dilakukan.
Sementara mengenai keterangan yang tertera di belakang tiket memang merupakan aturan yang lama dimana untuk mengubah jadwal tiket dilakukan paling lambat 24 jam (aturan baru lebih fleksibel dengan waktu 1 jam), dan untuk pembatalan tiket dapat dilakukan maksimal 30 menit (dalam aturan baru tetap 30 menit).
Dari kronologis tersebut, mohon kiranya Bapak Luthfi Ramadhan memahami pengertian dari merubah jadwal tiket dengan membatalkan tiket. Jadi, aturan lama yang masih tertera di belakang tiket tersebut, tidak akan berpengaruh terhadap layanan kepada penumpang (karena waktu di aturan lama paling lambat 24 jam sebelum jadwal pemberangkatan KA yang dimaksud, sementara aturan baru paling lambat 1 jam sebelum jadwal pemberangkatan KA yang dimaksud).
Semoga penjelasan ini bisa menjawab keluhan dan miss komunikasi dari Bapak Luthfi Ramadhan. Terima kasih.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial