Home > Transportasi & Fasilitas Umum > Fasilitas Umum > Penjelasan PT KAI Daop 9 Jember untuk Pengaduan Bapak Ramadhan

Penjelasan PT KAI Daop 9 Jember untuk Pengaduan Bapak Ramadhan


772 dilihat

Jakarta - Sebelumnya, kami dari pihak PT KAI Daop 9 Jember mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Ramadhan di dalam menggunakan jasa pelayanan KA Sritanjung pada tanggal 12 Nopember 2013.

Perkenankan, kami dari Humas dan Hukum PT KAI Daop 9 Jember menjelaskan miss komunikasi yang terjadi antara Bapak Ramadhan dengan petugas kami.

Dalam aturan Syarat dan Tarif Angkutan KA Penumpang (STP) jilid 1 tahun 2013 pasal 10 ayat 3, disebutkan bahwa perubahan jadwal dapat dilakukan dengan ketentuan selambat-lambatnya 1 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum pada tiket yang telah dibeli.

Sedangkan untuk tata cara pembatalan tiket (STP jilid 1 pasal 11 ayat 3) menjelaskan bahwa permohonan pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli.

Jadi perlu kami tegaskan adanya perbedaan waktu antara 1 jam untuk merubah jadwal tiket dengan 30 menit kalau mau membatalkan tiket.

Dalam kasus Bapak Ramadhan ini, yang bersangkutan akan merubah jadwal tiket dari tanggal 12 november 2013 menjadi 15 November 2013.

Karena waktunya kurang dari 1 jam (yang bersangkutan datang jam 05:50 WIB dan jadwal pemberangkatan KA Sritanjung di Stasiun Banyuwangi berangkat jam 06:30 WIB), maka proses perubahan jadwal tiket tersebut tidak dapat dilakukan.

Sementara mengenai keterangan yang tertera di belakang tiket memang merupakan aturan yang lama dimana untuk mengubah jadwal tiket dilakukan paling lambat 24 jam (aturan baru lebih fleksibel dengan waktu 1 jam), dan untuk pembatalan tiket dapat dilakukan maksimal 30 menit (dalam aturan baru tetap 30 menit).

Dari kronologis tersebut, mohon kiranya Bapak Ramadhan memahami pengertian dari merubah jadwal tiket dengan membatalkan tiket.

Jadi, aturan lama yang masih tertera di belakang tiket tersebut, tidak akan berpengaruh terhadap layanan kepada penumpang (karena waktu di aturan lama paling lambat 24 jam sebelum jadwal pemberangkatan KA yang dimaksud, sementara aturan baru paling lambat 1 jam sebelum jadwal pemberangkatan KA yang dimaksud).

Semoga penjelasan ini bisa menjawab keluhan dan miss komunikasi dari Bapak Ramadhan. Terimakasih.


Suprapto
Manager Humas & Hukum PT.KAI Daop 9 Jember
Jl Dahlia No. 2 Jember

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial