Home > Transportasi & Fasilitas Umum > Fasilitas Umum > Pelanggaran Tanda Verboden Oleh Angkot

Pelanggaran Tanda Verboden Oleh Angkot


752 dilihat

Bandung - Sejak tahun lalu, di pertigaan Jalan Ganesha - Jalan Tamansari dan pertigaan Jalan Ganesha - Jalan Ciungwanara, Bandung telah dipasang tanda larangan masuk (verboden) untuk Angkutan Kota (Angkot).

Semestinya dengan pemasangan tanda tersebut, ruas Jalan Ganesha di antara kedua pertigaan tersebut adalah daerah bebas angkot.

Tetapi, sejak tanda tersebut dipasang sampai hari ini, angkutan kota dengan trayek Dipati Ukur - Panghegar dan Sadang Serang - Caringin tetap bisa melewati ruas Jalan Ganesha tersebut. Bahkan berhenti dengan bebas di depan gerbang ITB untuk menurunkan, menunggu, dan menaikkan penumpang.

Tidak ada penertiban dari pihak berwajib. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya tindakan penertiban dari pihak terkait yang antara lain Dinas Perhubungan, Satuan Lalulintas Bandung, Organda Bandung demi kenyamanan berlalu lintas di Jalan Ganesha.


Ridho Kresna
Jl Sukarajin, Bandung
*****@****.***
+628122425022

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial