Kembali hari ini kami dikejutkan dengan tagihan dari PAM, dimana terjadi kenaikan lebih dari 100 persen. Setelah kami bandingkan denngan bulan lalu ternyata ada perubahan kelas golongan dari Gol 2A2/K3A menjadi 2A4/K4A. Setelah kami konfirmasi ke call center PAM dengan ibu Hadijad, kami mendapat penjelasan bahwa perubahan tarif tersebut karena luas bangunan yang kami tempati termasuk kelas bangunan "mewah" (diatas 70m persegi).
Dan ketentuan tersebut berdasarkan peraturan gubernur DKI tahun 2007. Kami tambah kaget lagi, kenapa peraturan tahun 2007 baru diberlakukan sekarang dan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu? Kalau pengklasifikasian tarif berdasarkan luas banguan kami sangat keberatan karena kami bukan termasuk keluarga kaya raya. Dirumah kami hanya ada 4 orang (Saya, Istri saya, anak saya dan mertua) sedangkan pekerjaan kami pun hanya karyawan. sehingga sangat tidak masuk akal kalau kami disebut keluarga kaya.
Sedangkan banguan rumah kami pun sederhana dan terletak di dalam gang (mobil aza tidak bisa masuk). Setelah kami tanya ke tetangga kanan kiri ternyata mereka mengalami hal yang sama, kenaikan tarif hampir 100 persen.
Apakah ini merupakan arogansi PT. PAM karena tidak ada pesaing? Kami merasa bahwa kenaikan tarif ini terjadi karena adanya penggantian saluran air PAM dimana biaya tersebut dibebankan kepada pelanggan dengan menaikkan tarif PAM? Apakah masih ada peluang bagi kami pelanggan PAM untuk keberatan dengan kenaikan tarif ini atau mau tidak mau kami harus menerima?
Kami juga berharap dari Lembaga Perlindungan Konsumen dan DPRD mengkaji ulang mengenai kenaikan tarif PAM di wilayah Tg. Duren. Naik boleh, tapi yang realitis saja jangan sampai 100 persen. Terima kasih. Dafid
Dafid Kurniawan
Jl. Salak Barat 8 No. 11 Tg. Duren
Jakarta Barat
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial