Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Jakarta - Saya pelanggan PLN dengan nomor 543200745XXX (mohon agar tidak ditampilkan semua nomor pelanggan saya). Sejak pihak PLN mengganti meteran, saya merasa perputaran Kwh lebih cepat dari yang sebelumnya. Hal ini sudah saya laporkan kepada pihak PLN pamulang dan di tanggapi baik dengan digantinya meteran baru. Penggantian kedua dilakukan PLN tanggal 27 September 2006 dengan Kwh terakhir 1.651 Kwh. Masalah timbul pada pihak PLN yang biasa mencatat besarnya Kwh yang saya pergunakan setiap bulan. Berikut ini angka yang dicatat petugas PLN setiap bulan: Bulan September 1.409 kwh, Oktober 1.597 kwh, November 1.779, Desember 1.834 kwh, Januari 2.035 kwh, Februari 0 s/d 712. Saya telah melunasi sesuai dengan tagihan PLN dengan tepat pada waktunya. Bagaimana pihak PLN bisa mencatat stand meter dengan angka-angka tersebut diatas yang sebenarnya angka itu tidak pernah ada dalam stand meter yang telah diganti oleh pihak PLN sendiri? Padahal seharusnya terhitung sejak tanggal 27 September 2006 itu stand meter saya menjadi 0 kembali karena diganti dengan yang baru, tapi mengapa pada bulan Oktober masih dicatat sebesar 1.597 kwh hingga bulan Januari 2007, kemudian pada bulan Februari 2007 baru dicatat 0 kembali. Apakah pihak PLN tidak bekerja sama dengan bagian lapangan yang mencatat setelah meteran diganti sehingga terjadi hal seperti ini? Sebagai tambahan informasi sebelumnya pihak PLN juga telah meminta konfirmasi kwh terakhir yang tertera di stand meter pada bulan Januari sebesar 535 kwh yang saya informasikan via telepon, tapi kenyataan yang dicatat berbeda. Bagaimana nilai yang telah saya bayarkan dari bulan Oktober 2006 hingga Januari 2007 kepada pihak PLN, kemudian saya ditagih kembali sebesar Rp 377.960 untuk pemakaian 0 s/d 712 kwh pada bulan Februari 2007? Bagaimana dengan solusi dan pemecahannya yang akan diberikan pihak PLN dengan masalah ini, saya telah membayar tagihan listrik kemudian saya bayarkan kembali untuk pemakaian bulan-bulan sebelumnya? Apakah pembayaran yang telah saya lakukan akan dikompensasikan untuk bulan mendatang, karena masalah ini sangat merugikan dan memberatkan saya sebagai pelanggan PLN? Mohon penyelesaiannya secepatnya, mengingat selama ini saya tidak pernah menunggak pembayaran tagihan PLN. Terima kasih. 0816-1315900(nrl/nrl)
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.