Home > Pemerintah > Informasi > Menyoal Tarif Multiguna PLN

Menyoal Tarif Multiguna PLN


738 dilihat

Jakarta - Apakah benar sampai saat ini tarif multiguna dari PLN tetap berlaku? Saya hendak memasang listrik baru dan dijawab oleh PLN bahwa sekarang yang tersedia hanya produk multiguna yang mewajibkan pemakai membayar sekitar Rp 300.000 lebih setiap bulan pakai atau tidak pakai, dengan kuota sekitar 250kwh untuk 2200watt (kalau tidak salah). Disaat masyarakat dihimbau untuk hemat energi, tetapi hal itu tak berlaku untuk PLN. Pelanggan yang ingin hemat pun tetap harus membayar tarif minimum seperti tersebut di atas. Jadi bukan berdasarkan pemakaian lagi. Kenapa ada wilayah tertentu bisa memasang listrik dengan tarif biasa berdasarkan pemakaian? Tolong PLN menjelaskan masalah tersebut ke masyarakat sehingga tidak terkesan menutupi. Apalagi, kalau tidak salah dirut PLN pernah menyatakan bahwa tarif multiguna tersebut sudah dicabut. Harry Email: *****@****.***(ana/ana)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial