Home > Pemerintah > Informasi > Didenda PLN karena Bank Mandiri Terlambat Membayar

Didenda PLN karena Bank Mandiri Terlambat Membayar


983 dilihat

Jakarta - Pada tanggal 19 Juni 2007, kami membayar listrik periode Juni 2007 melalui kliring kepada PT. PLN Cabang Bank Mandiri Pulo Brayan Medan (rekening gabungan a/n PLN) sebesar Rp.81,632,095,00, ID Pelanggan No. 120130220XXX . Dana tersebut telah diterima dengan baik oleh Bank Mandiri pada tanggal 20 Juni 2007 pukul 17:00:57. Namun, dana yang harusnya disetorkan langsung kepada PT. PLN pada tanggal tersebut baru disetorkan oleh Bank Mandiri keesokan harinya. Berarti terlambat disetorkan kepada PT. PLN. Akibatnya kami harus membayarkan denda yang bukan seharusnya menjadi tangung jawab kami. Setelah kami konfirmasi kepada petugas Bank Mandiri dengan Ibu Nana, beliau menjawab bahwa kami harus menanggung denda tersebut dengan alasan terlambat membayar. Bagaimana mungkin kami dikatakan terlambat membayar sementara uang telah diterima dengan baik oleh Bank Mandiri tepat pada tanggal 20 Juni 2007. Alangkah mengecewakannya pelayanan Bank Mandiri. Kesalahan bukan pada pihak kami mengingat kami membayar tepat pada waktunya melainkan kepada kelalaian administrasi Bank Mandiri dengan mengendapkan uang kami. Namun, kami yang harus menanggung denda tersebut. Sisca Tjahjadinata Komp. Multi Guna Blok F No. 15 A Serpong Tangerang *****@****.*** 021 5397541(msh/nrl)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial