Home > Pemerintah > Informasi > Sertifikat yang Selesai dalam 2,5 Tahun

Sertifikat yang Selesai dalam 2,5 Tahun


481 dilihat

Jakarta - Saya adalah konsumen Perumahan Puri Nirwana 3 Cibinong Bogor di Blok DF No. 7. Membeli rumah tersebut dengan angsuran via Bank Mandiri pada Desember 2004. Sampai Agustus 2006 saya tidak pernah menanyakan surat-surat rumah. Apakah sudah selesai atau belum karena beranggapan itu akan diurus antara Bank Mandiri dengan pihak developer (PT Nirwana Kharisma). Agustus 2006 saya melunasi semua kewajiban di Bank Mandiri. Setelah pelunasan, Bank Mandiri memberitahukan bahwa tidak ada satu dokumen pun yang ada di Bank Mandiri. Saya diminta mengecek ke notaris. Dari notaris inilah saya mendapatkan dokumen-dokumen. Selain Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saya diminta menanyakan ke pihak developer. Developer memberitahukan bahwa IMB sudah ada di bank dan bisa diambil di Bank Mandiri serta telah saya ambil pada awal 2007. Sedangkan SHGB masih diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak tahu kapan akan selesainya. Sedari saya melunasi kredit di Bank Mandiri bulan Agustus 2006 sampai dengan sekarang Juli 2007 belum ada kepastian kapan SHGB dapat saya terima. Menurut pihak developer mereka masih memproses di BPN karena pergantian pejabat di BPN sehingga untuk SHGB saya masih tertunda. Tetangga di dalam satu blok dengan saya telah banyak yang selesai. Padahal pembeliannya baru-baru ini dilakukannya. Untuk SHGB saya harus diproses ulang dari awal sebab arsipnya sudah terselip ketika terjadi pergantian pejabat di BPN Bogor. Setelah saya telusuri dan mengadakan pertemuan dengan pihak develover diketahui bahwa di area rumah saya awalnya ada pematang sawah yang tidak dimiliki oleh siapa pun. Juga tidak ada tuntutan dari pihak pemilik sebelum PT Nirwana Kharisma. Pihak Developer tidak berjanji kapan dapat selesainya sertifikat SHGB saya di BPN Bogor. Melalui surat pembaca ini saya meminta BPN Kabupaten Bogor dapat memproses sertifikat saya ini. Perlu diketahui saya tidak dapat menjual rumah tersebut karena sertifikatnya tidak ada dan juga tidak bisa dijadikan jaminan ke bank walaupun itu ke Bank Mandiri karena alasan sertifikat belum ada. Sekali lagi saya mohon baik ke pihak developer (PT Nirwana Kharisma), Bank Mandiri, Notaris, dan BPN Kabupaten Bogor dapat segera memproses sertifikat saya ini. Terima kasih. Dudi Inawan Jl. Menteng II No. 248 Pasirlaja Sukaraja Bogor *****@****.*** 08129616217 (msh/nrl)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial