Home > Pemerintah > Informasi > Edaran PLN Berpeluang Pungli

Edaran PLN Berpeluang Pungli


678 dilihat

Jakarta - Saya mendapatkan edaran PLN yang menyatakan bila telat membayar tagihan PLN akan mengenakan sanksi. Saya pun juga mendapatkan edaran berwarna merah yang menyatakan bahwa saya mendapatkan gelombang I. Sebagai pelanggan PLN saya tentu saja kaget. Bila telat membayar akan dikenakan sanksi. Selama ini bila telat membayar memang sudah dikenakan denda. Dendanya pun masuk ke kas PLN. Tetapi, sanksi ini tidak jelas sebab bisa memberi peluang kepada petugas PLN untuk pungli (pungutan liar). Misalkan konsumen telat 3 hari. Lalu datang petugas PLN. Konsumen bisa ditakut-takuti listrik akan diputus dan konsumen diminta membayar uang Rp 50 ribu. Dengan cara seperti ini bagaimana PLN akan meningkatkan pelayanan. Tanggal 19 Agustus 2007 di wilayah saya tiga kali dalam sehari listrik mati. Edarannya tersebut juga tidak mencantumkan nama manajer yang harus bertanggung jawab. PLN seharusnya jangan hanya membuat peraturan yang menguntungkan PLN tetapi merugikan konsumennya. Sugandhi Jl Pondok Kopi No 73 Jakarta *****@****.*** 0219866708 (msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial