Home > Pemerintah > Informasi > Tanggapan KPP PBB Kosambi Belum Pantas Naik Status

Tanggapan KPP PBB Kosambi Belum Pantas Naik Status


899 dilihat

Jakarta - Menanggapi surat Saudara dalam rubrik Suara Pembaca yang dimuat dalam surat kabar online detikcom pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2007 pukul 16.54 yang berjudul "KPP PBB Kosambi Belum Pantas Naik Status", berikut ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa prinsip pelayanan pajak termasuk di dalamnya PBB menganut prinsip tertib administrasi serta di dalam pengenaan pajaknya harus dilakukan secara professional, transparan, cepat, dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Mencermati keluhan saudara terkait dengan pelayanan PBB dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: a. Pada tanggal 04 Juli 2007 Saudara mengajukan pelayanan mutasi/balik nama dengan perkiraan selesai tanggal 04 Agustus 2007. b. Pada saat Saudara mengajukan mutasi/balik nama PBB, Saudara melampirkan data pendukung seperti permohonan mutasi, fotokopi KTP, SPOP, LSPOP, SPPT pemilik lama, Sertifikat, IMB, dan SSB. c. Setelah berkas kami teliti, ternyata ada kekurangan bayar atas BPHTB yang harus kami tagih ke atas nama pihak yang memperoleh hak/pembeli, di mana di dalam SPPT lama yang Saudara lampirkan, informasi di dalamnya belum ada bangunan (tanah kosong) sedangkan bukti pendukung (sertifikat HM no. 04254 Desa Sarua tanggal 12 Agustus 2002 dan IMB no. 648.2/434/perk/Tahun 1984 tanggal 7 Februari 1984) yang dilampirkan terdapat bangunan yang berdiri di atasnya. Dan atas BPHTB yang Saudara bayar dalam formulir SSB juga merupakan tanah kosong sehingga pihak kami berkewajiban menagih kekurangan pembayaran BPHTB atas pengalihan hak berupa bangunan (Pasal 11 UU No. 21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB). d. Pada tanggal 27 Juli 2007, kami telah menerbitkan SPPT atas nama Saudara dan pada saat Saudara datang ke Kantor Pelayanan PBB tanggal 06 Agustus 2007, kami mengkonfirmasi ke Saudara atas kekurangan pembayaran BPHTB. Kemudian Saudara menyatakan bahwa saat transaksi objek pajak yang dimaksud merupakan tanah kosong karena bangunan yang berdiri di atasnya telah habis terbakar. Dan pada tanggal 13 Agustus 2007 Saudara melampirkan data tambahan berupa foto yang menyatakan bahwa bangunan yang berdiri sekarang merupakan bangunan baru yang dibangun tahun 2005. e. Kelanjutannya pada tanggal 27 Agustus 2007 diterbitkan SPPT Pembetulan sesuai data tambahan dari Saudara dan pihak kami(081311420xxx) dan berusaha memberitahukan kepada Saudara (081511384xxx) melalui telepon sebanyak dua kali tetapi telepon tidak pernah diangkat (dijawab) sehingga kami kesulitan untuk menghubungi Saudara f. Dengan demikian pelayanan yang telah kami lakukan telah sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku, dan Saudara dapat mengambil SPPT tersebut di loket pelayanan KPP Pratama Kosambi, Jl Perintis Kemerdekaan II Tangerang.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Tangerang, 04 September 2007 Pjs. Kepala KPP Pratama Kosambi Johantiono *****@****.*** 021 5523080, 08128540414 (msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial