Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Jakarta - Siang ini saya baru mengetahui bahwa pembayaran listrik PLN kami melonjak sampai Rp 664,245.00 dari yang biasanya hanya kurang dari atau sekitar Rp 150,000.00 saja. Penjelasan yang saya dapatkan dari Kantor Pelayanan PLN Kebon Jeruk via telepon 5871340 dengan Bapak D*** adalah cara penghitungan tarif PLN yang progressive yaitu: Untuk pemakaian 0-20 Kwh x Rp 390.00 Untuk pemakaian 0-40 Kwh x Rp 445.00 Untuk pemakaian >60 Kwh x Rp 495.00 Berarti PLN memberikan diskon untuk pemakaian 60 Kwh pertama. Tetapi dengan status kelebihan pembayaran saya Pak Dani mengatakan bahwa saya hanya akan membayar abonemen saja yaitu sebesar Rp 66,400.00 (belum pajak dan materai) selama meteran PLN dirumah tidak melebihi 2132 Kwh. Kelebihan pembayaran ini kurang saya antisipasi karena melakukan pembayaran dengan autodebit. Meteran PLN dirumah sekarang menunjukkan angka 1105 Kwh sedangkan yang tercatat di rekening (diambil dari bank) 2132 Kwh. Berarti selisih pemakaian mencapai 1027 Kwh (agar melewati 2132 Kwh). Jika dalam pemakaian normal yang biasanya hanya 150 Kwh (pemakaian bulan lalu 961 Kwh), saya bisa menghabiskan kelebihan itu sampai kurang lebih 7 bulan. Perhitungan saya bila hanya membayar abonemen selama 7 bulan ditambah dengan kelebihan pembayaran adalah sekitar Rp1,154,245.00 (ditambah pajak dan biaya materai). Sedangkan bila pemakaian biasa dengan asumsi rata-rata 150 Kwh/bln selama 7 bulan saya hanya membayar Rp1,005,130.00. Berarti ada selisih sekitar Rp 150,000.00 karena kejadian dengan alasan "salah catat" meteran atau petugas tidak datang mencatat dari PLN (diakui oleh petugas di kantor PLN). Padahal saya sudah memajang pemberitahuan meteran PLN yang kelihatan dari luar rumah dan juga ada selalu ada orang di rumah. Bukan masalah besaran kerugian Rp 150,000.00 yang jadi masalah tetapi bila PLN tetap menjadikan alasan-alasan tersebut untuk mengeruk keuntungan akan sangat merugikan pelanggannya yang berjumlah puluhan juta dan tersebar diseluruh Indonesia. Apakah ini cara berbisnis BUMN yang baik? Dengan merugikan rakyat? Anastasia Kantor Taman Mega Kuningan E3.3 Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 021-57341928 =============================================(nrl/nrl)
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.