Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Jakarta - Saya adalah seorang karyawan dari salah satu ISP (Internet Service Provider) yang ada di Jakarta. Tepatnya tanggal 8 Oktober 2007 sore, berawal ketika saya pulang kantor sekitar jam 17:15 WIB, saya menggunakan sepeda motor. Ketika sampai di perapatan lampu merah Mampang dari arah Warung Buncit mau ke arah Pancoran lewat depan Trans TV (Mau menjemput istri), tiba-tiba saya dicegat oleh seorang polisi. Serta merta polisi langsung menanyakan surat-surat kendaraan. Ya, saya tunjukkan. Saya menanyakan kesalahan saya apa. Pak Polisi itu mengatakan kalau saya menerobos lampu merah. Karena saya ngga mau berdebat dengan polisi sekalipun saya tahu kalau saya tidak menerobos lampu merah seperti yang dikatakan, akhirnya saya katakan, "kalau mau ditilang, ya, ditilang saja." Setelah dibikin surat tilangnya dan menahan STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), saya disodorkan slip warna kuning dan disuruh tanda tangan di atas slip warna kuning. Jelas karena saya tahu perbedaan antara slip merah, biru, dan kuning otomatis saya minta yang biru. Namun, ketika saya minta slip warna biru tiba-tiba polisi tersebut menjadi marah dan berkata, "Kamu mau ngatur petugas, kamu yang petugas atau saya?" dia bertanya seperti itu. Ya, saya jawab, "saya bukan mau mengatur petugas dan saya tidak bermaksud melawan petugas, justru karena saya terima salah jadi saya minta yang biru." Tapi polisi itu bilang, "slip yang biru sudah tidak berlaku lagi." Saya bilang, "gak, saya tetap minta yang biru." Justru petugas tersebut semakin marah. Kerena saya mengatakan kalau orang tua saya adalah Kapolres Minahasa Utara dengan segera saya mengambil handphone dan bermaksud untuk menghubungi beliau. Tiba-tiba polisi tersebut memanggil saya dengan menunjukan raut muka yang agak kaget dan bercampur kesal (mungkin). Akhirnya saya diberikan slip biru dengan total denda yang harus saya bayarkan ke Bank BRI cabang Mampang Rp 150,000. Saya sangat kecewa dikarenakan setelah saya membayar ke Bank BRI dan bermaksud ingin mengambil STNK saya di Polsek Mampang karena kemarin polisi yang menilang saya berkata bahwa kalau saya sudah dibayar. Nanti ambil STNK-nya di Polsek Mampang. Namun, sampai saat ini STNK tetap masih di tangan Pak Polisi tersebut. Saya jadi bingung apakah seperti ini sikap aparat yang seharusnya mengayomi masyarakat. Glenn N Lengkong Kompleks TVRI Blok Dk No II Bekasi *****@****.*** 021 93248970(msh/msh)
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.