Home > Finansial > Perbankan & Kredit > Bank Mandiri Menagih Transaksi yang Sudah Dibatalkan Merchant

Bank Mandiri Menagih Transaksi yang Sudah Dibatalkan Merchant


158 dilihat

Saya adalah pemegang Kartu Kredit Mandiri dengan Nomor 4259 xxxx xxxx 3249, pada 10 Maret 2022 saya melakukan transaksi pertama penyewaan penginapan di Barcelona, Spanyol melalui merchant AirBnB dengan nilai transaksi sebesar Rp 27.963.439,74.

Selanjutnya pada tanggal pada tanggal 11 Maret 2022 saya melakukan Transaksi Kedua penyewaan penginapan melalui merchant AirBnB sebesar Rp 10.950.179,62. Dari total 2 transaksi tersebut pihak Bank Mandiri mengirimkan saya SMS yang pada pokoknya menawarkan agar transaksi tersebut diubah menjadi cicilian dengan bunga 0%.

Saya tertarik dengan program tersebut sehingga mengajukan perubahan 2 transaksi menjadi cicilan masing-masing sebagai berikut,

Pada tanggal 10 Maret 2022, transaksi pertama diubah menjadi cicilan selama 36 bulan dengan cicilan per bulan sebesar Rp.776.762, dan pada11 Maret 2022 transaksi kedua diubah menjadi cicilan selama 36 bulan dengan nilai cicilan per bulan sebesar Rp.304.171.

Dalam proses penyewaan penginapan, ternyata merchant AirBnB tidak mampu menyediakan kamar penginapan yang telah saya pesan di Barcelona sehingga 2 transaksi yang sudah dilakukan tersebut dibatalkan oleh merchant AirBnB. Adapun dana yang sudah diterima oleh merchant AirBnB dikembalikan pada rekening Kartu Kredit saya dengan nominal masing-masing sebagai berikut,

Dana transaksi pertama dikembalikan sejumlah Rp.27.275.349,97 pada tanggal 31 Maret 2022, dan dana transaksi kedua dikembalikan sejumlah Rp.10.695.452,57 pada tanggal 31 Maret 202.

Pengembalian tersebut terbukti dan tercantum dalam Surat Tagihan Kartu Kredit saya bulan Maret-April 2022 yang diterbitkan sendiri oleh pihak Bank Mandiri. Meskipun terdapat perbedaan jumlah nominal tetapi faktanya pengembalian tercantum dilakukan oleh merchant AirBnB dan kemungkinan perbedaan jumlah nominal disebabkan karena perbedaan kurs pada saat transaksi dan pada saat pengembalian dana.

Seiring berjalannya waktu, saya sudah sempat membayar cicilan dari transaksi yang sudah dibatalkan tersebut. Adapun jumlah cicilan yang sudah saya bayarkan masing-masing sebagai berikut,

Pada Maret 2022 sebesar Rp 776.762 yaitu cicilan transaksi pertama dan sebesar Rp 304.171 yitu cicilan transaksi kedua, pada April 2022 sebesar Rp 776.762 cicilan transaksi pertama dan sebesar Rp 304.171 cicilan transaksi kedua, pada bulan Mei 2022 sebesar Rp 776.762 cicilan transaksi Pertama dan sebesar Rp 304.171 cicilan transaksi kedua, pada bulan Juni 2022 sebesar Rp 776.762 cicilan transaksi Pertama, dan sebesar Rp 304.171 cicilan transaksi kedua.

Saya tetap membayarkan cicilan tersebut karena saya mengira pihak Bank Mandiri masih melakukan proses pembatalan transaksi yang sudah dilakukan oleh merchant AirBnB. Karena merasa curiga akhirnya saya menghubungi Call Center Bank Mandiri dan memperoleh Informasi bahwa ternyata tagihan cicilan saya tetap berjalan padahal merchant AirBnB sudah membatalkan transaksi dan mengembalikan dana pada rekening kartu kredit.

Saya merasa sangat dirugikan dengan tindakan Bank Mandiri, terutama setelah saya melakukan pengaduan dan mengirimkan data dukung berkali-kali, Pihak Bank Mandiri meskipun mengakui telah terjadi pembatalan transaksi oleh AirBnB akan tetapi pada tagihan Kartu Kredit saya bulan Juli 2022 malah muncul tagihan baru dimana saya harus melunasi sekaligus 2 transaksi dengan nominal Rp 33.508.923, selain itu dalam tagihan juga tetap muncul tagihan cicilan untuk 2 transaksi tersebut dengan nilai Rp 776.762 cicilan transaksi pertama, dan sebesar Rp 304.171 cicilan transaksi kedua, sehingga dalam hal ini saya diharuskan membayar lunas sekaligus mencicil transaksi yang sudah dibatalkan.

Perbuatan Bank Mandiri sangat merugikan bagi saya, karena saya diinformasikan bahwa proses penyelesaian pengaduan akan membutuhkan waktu 180 hari kerja, sedangkan di sisi lain saya ditagih untuk melunasi sekaligus dan membayar cicilan dan dikenakan denda jika saya tidak mau membayar sebesar Rp 100.000 dimulai tanggal 26 Juli 2022.

Atas tindakan Bank Mandiri tersebut, selain menyampaikan keluhan melalui Surat Pembaca Kompas, saya juga akan akan menyampaikan pengaduan melalui Bank Indonesia, termasuk menempuh upaya hukum.

Permintaan saya adalah Bank mandiri segera menghapus seluruh tagihan pelunasan 2 transaksi dengan nominal Rp.33.508.923, dan cicilannya sebesar Rp 776.762 cicilan transaksi pertama, dan sebesar Rp.304.171 cicilan transaksi kedua, selain itu saya minta Bank Mandiri mengembalikan cicilan yang sudah sempat saya bayarkan sejumlah Rp.3 107.048 (4 kali pembayaran cicilan transaksi pertama) dan sejumlah Rp 1.216.684 (4 kali pembayaran cicilan transaksi kedua).

Karena sangat tidak masuk akal saya membayar tagihan untuk transaksi yang sudah dibatalkan. Saya juga meminta pengembalian dana cicilan yang sudah saya bayarkan dan penghapusan denda. (FAP)




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps