Saya mau share pengalaman saya yang memang sudah agak lama terkait dengan pembatalan pembelian rumah di Griya Suradita Residence, produk dari developer PT. Adco Citra Asri dengan cluster terbarunya saat itu yaitu Jimbaran.
Sekitar bulan November 2015 saya berencana pemesanan rumah dengan menggunakan KPR Bank Syariah Mandiri (BSM) dikarenakan beberapa manfaat positif yang diberikan yaitu DP 10% yang dapat dicicil selama 8 kali.
Saat saya membayar Uang Tanda Jadi sebesar Rp 2.000.000 saya diminta untuk menyerahkan Dokumen Persyaratan KPR dalam waktu 14 hari, setelah itu pihak developer akan langsung mengajukan dokumen tersebut ke BSM untuk diproses.
Seminggu kemudian tepatnya tanggal 28 November 2015 saat menyerahkan dokumen persyaratan KPR, saya mendapatkan informasi dari bagian administrasi developer bahwa saya dimungkinkan untuk akad KPR lebih awal sebelum DP rumah lunas sehingga dimungkinkan nantinya akan ada dobel cicilan yaitu cicilan DP yang belum lunas dan cicilan KPR yang sudah mulai berjalan.
Tentunya saya langsung menyatakan keberatan namun dia melanjutkan bahwa tidak masalah jika tetap mau akad kredit setelah DP lunas tetapi itu artinya harga tidak mengikat, jujur saya agak bingung dengan dengan penjelasan tersebut karena saya masih sangat awam untuk prosedur pengajuan KPR namun saat itu saya tangguhkan pertanyaan saya untuk mencari informasi dari luar terlebih dulu tentang prosedur pengajuan KPR.
Sambil menunggu survey dari Bank Syariah Mandiri saya berusaha mencari informasi langsung ke Bank Syariah Mandiri dan BTN Syariah, mereka menyatakan bahwa akad KPR hanya bisa dilakukan jika DP rumah sudah lunas 100%. Setelah mendapat informasi bahwa pengajuan KPR saya disetujui dari Bank saya langsung menghubungi pihak developer (bagian admin) untuk menanyakan maksud dari pernyataan dia sebelumnya.
Bahwa dimungkinkan jika tetap mau akad kredit setelah DP lunas tetapi itu artinya harga tidak mengikat, dia menjawab bahwa jika saya menolak untuk akad KPR lebih awal maka pihak Bank akan melakukan perubahan margin atas rumah yang mengakibatkan ada kemungkinan harga rumah bisa naik. Kenaikannya belum bisa diketahui berapa persen, tentu saja saya agak kecewa dengan penjelasan ini karena jika memang masalah ini dapat berimbas pada perubahan harga KPR maka saya terpaksa harus menerima program akad KPR lebih awal.
Kemudian saya bertanya lagi, “Bagaimana mungkin saya bisa akad kredit lebih awal sedangkan syarat dari Bank untuk akad kredit adalah lunas DP 100%?”. Lalu dia menjawab bahwa proses ini hanya melibatkan pihak developer dan pembeli tanpa sepengetahuan Bank. Pada akhirnya saya membatalkan pembelian rumah tersebut dan merelakan uang tanda jadi yang telah saya berikan.
Dalam hal ini saya menyesalkan pihak developer melalui team marketing yang tidak memberitahukan detil program yang diberlakukan dari awal sebelum saya memberi uang tanda jadi dan melakukan pemilihan unit. Selain itu saya juga masih bertanya-tanya apakah program akad KPR sebelum DP lunas tersebut wajar, karena selain tidak sesuai dengan aturan KPR dari Bank terus terang program tersebut sangat membebankan saya karena harus membayar dobel cicilan di saat yang sama.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial