PT. BPR Sentral Arta Sejahtera
Home > Finansial > Perbankan & Kredit > Awas BPR Sentral Arta Sejahtera Tidak Transparan

Awas BPR Sentral Arta Sejahtera Tidak Transparan


978 dilihat

Kami sangat kecewa sekali dengan pelayanan berbelit-belit dan tidak professional dari PT. BPR Sentral Arta Sejahtera yang beralamat Jl.P Sudirman No 171 Kraksaan Probolinggo pimpinan sdr Marlon Stevanus J.B. Pada bulan Januari saya menemui sdr Marlon menayakan syarat pencairan deposito kakak saya (penumpang Air Asia QZ 8501 yang meninggal dunia beserta dengan istri dan kedua anaknya). Dijawab sdr Marlon menunggu petunjuk dari OJK. Jawaban ini berbeda dengan jawaban yang saya peroleh dari BPR lain yang langsung menjawab syarat-syaratnya.

Pada tgl 17 Maret 2015 kakak saya (ahli waris yang lain) hendak mencairkan deposito dengan dilengkapi Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Kuasa notariil sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, masih belum dicairkan dengan alas an OJK sedangkan OJK sendiri telah menyerahkan kepada BPR nya sesuai SOP.

Pada saat itu juga kakak saya apakan ada deposito selain yang akan dicairkan tersebut kepada sdr. Tito, setelah melakukan pengecekan kepada bagian yang lain dijawab tidak ada. Sungguh membuat terperangah kakak saya karena kakak saya memegang bilyet yang lain. (Alamhkah cerobhnya dengan memberikan keterangan yang tidak benar dan menyembunyikan informasi kepada ahli waris yang sah).

Dalam surat sdr. Marlon menyebutkan SOP nya saat pencairan menunjukan bilyet asli. Lagi-lagi deposito tidak bias cair karena ada persyaratan lain lagi yang sebelumnya tidak pernah disyaratkan yaitu Penetapan Pengadilan. Jelas sekali kalau sdr Marlon mencari-cari dan mengulur-ulur waktu (berbelit-belit dan tidak transparan).

Hal ini berbeda sekali dengan BPR lain syarat sudah terpenuhi dan BPR tersebut cukup dana, maka deposito dapat dicairkan. Penetapan Pengadilan Agama sebagai Ahli Waris diserahkan, lagi-lagi Saudara Marlon dengan berbagai alas an tidak mencairkan, dan bahkan meminta Penetapan Pengadilan Negeri. Sungguh tindakan yang tidak professional dan berbelit-belit serta tidak transparan dalam melayani nasabah.

Tindakan Sdr Malon juga telah melecehkan Pemerintah Indonesia dengan tidak menaati perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Indonesia serta menghina lembaga Peradilan Agama dengan meminta Penetapan dari Pengadilan Negeri. Semoga Sdr. Marlon mengerti akan aturan dan tata kelola BPR agar tidak malanggar GCG dan Aturan OJK No.1/POJK.07/2013 Pasal 2,27 dan 30. Serta tidak merusak kepercayaan masyarakat yang menyimpan dananya.



Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial