Saya sebagai debitur bank BII, merasa dikecewakan oleh bank BII. Sengan kronologis sebagai berikut pihak bank BII pada tanggal 1 September 2014 sesuai Surat Penegasan Kredit No.2014 036-HL1-000032-14 meminta biaya kepada saya sebesar Rp. 2,350,000 untuk keperluan biaya PPHT (Rp.1,000,000,-), biaya APHT (Rp.900,000,-), biaya cek sertifikat (Rp.150,000,-) dan biaya SKMHT (Rp.300,000).
Dan saya sudah melakukan pembayaran. Pada tanggal 5 Desember 2014 saya melakukan proses penandatanganan perjanjian kredit di kantor notaris Sury Wijaya,SH sebagai notaris perwakilan bank BII dan saya dikenakan biaya sebesar Rp. 2.750.000,- untuk keperluan cek sertifikat (Rp.600,000,-), proses ZNT (Rp.300,000,-), PNBP AJB(Rp.300,000,-), PNBP APHT (Rp.250,000,-), pendaftaran APHT (Rp.1,000,000,-) dan administrasi(Rp.300,000,-).
Jumlah biaya yang sama dikenakan 2 kali oleh BII dan Notaris yaitu biaya cek sertifikat (Rp.150,000,-) dan biaya PPHT (Rp.1,000,000) sehingga total biaya sebesar Rp.1,150,000,-. Sangat disayangkan pada saat perjanjian kredit pada tanggal 5 Desember 2014, pihak bank BII selaku kreditur tidak hadir di tempat notaris, sehingga saya tidak bisa menanyakan permasalahan tersebut, sedangkan jalur telpon ke account maintenance BII di nomor (021)26507525, tidak ada yang menjawab.
Tanggal 3 Februari 2015 saya mendatangi cutomer service Bank BII untuk meminta kelebihan dana tersebut, dan akhirnya telah konfirmasikan oleh pihak account maintenance BII dengan bu Suki, dia mengatakan bahwa kelebihan dana tersebut hanya bisa dikembalikan setelah masa pelunasan berakhir yaitu selama 10 tahun dan tanpa memberikan bunga sama sekali, dan bu Suki sudah mengakui bahwa hal ini adalah kesalahan di pihak bank BII.
Dan saya sebagai konsumen merasa sangat dirugikan karena pihak bank BII tidak memberikan kompensasi apapun atas keteledoran ini.