Saya mempunyai pinjaman (personal loan) dari ANZ dengan nomor 3612443*** dengan jumlah pinjaman Rp 45 juta dan cicilan perbulan Rp 2,680,000 tenor 2 tahun. Sekarang sudah memasuki pembayaran ke 20 sampai dengan bulan ini. Berarti 4 bulan lagi cicilan tersebut selesai.
Pertama kali saya terima dana dari ANZ yaitu tanggal 6 October 2010, secara hitung2an orang awam seperti saya jatuh temponya adalah tanggal 6 tiap bulannya atau 30 hari setelah terima dana. Namun dari pihak Bank menyatakan bahwa tanggal jatuh temponya adalah tanggal 26 setiap bulannya, tanpa informasi dan langsung menyatakan bahwa ini sudah sistem yang berlaku. Untuk mengklarifikasikan masalah tersebut saya langsung menghubungi pihak ANZ (Customers Service) diterima oleh petugas pria yang saya sudah lupa namanya karna sudah terjadi selama 19 bulan yang lalu.
Kemudian saya menceritakan masalah perbedaan jatuh tempo pembayaran tersebut. Dari pihak ANZ memberikan informasi bahwa memang untuk aplikasi yang diberikan dibawah tanggal 1 tiap bulannya jatuh temponya adalah tanggal 26, saya sempat protes kepada petugas tersebut bahwa saya baru bisa membayar tiap tanggal 1 setiap bulannya. Mengingat tanggal tersebut adalah pay roll yang saya terima dari perusahaan tempat saya bekerja. Atas alasan tersebut saya diperbolehkan oleh petugas tersebut untuk membayar paling lama tanggal 1 tiap bulannya asalkan pembayaran lewat cara transfer langsung ke rek ANZ (Code 061).
Setelah mendapatkan kepastian dari petugas tersebut, setiap tanggal 1 selama 20 bulan ini saya selalu tepat waktu membayar, hanya satu kali telat yaitu pada saat idul fitri, itu pun saya bayar beserta biaya keterlambatan, dalam kurun waktu 20 bulan tersebut setiap diatas tanggal 26 tiap bulannya saya selalu dikejar-kejar melalui telpon oleh para penagih bank tersebut untuk membayar, dan setiap akhir bulan tersebut saya selalu menerangkan kepada para penagih tersebut tentang masalah yang saya kemukakan diatas. Dan pada bulan ke 20, setelah saya membayar cicilan tersebut saya ditelp oleh seorang penagih dari bank tersebut bahwa pembayaran saya sudah masuk namun dikenakan denda keterlambatan Rp 130,000.
Padahal selama 19 bulan pembayaran sebelumnya saya tidak pernah mendapatkan denda keterlambatan. Sontak saya langsung telpon bagian Customer Service mengenai masalah ini (Sdr Ani). Saya komplen kenapa selam 19 bulan saya tidak dikenakan biaya denda namun sekarang dikenakan biaya denda. Dengan jawaban klasik dia bilang bahwa ini sudah sitem yang berlaku dibank kami, saya pikir walaupun saya orang bodoh sekalipun, system mana yang bisa berubah otomatis tanpa dirubah bisa langsung berubah dibulan ke 20.
Saya sudah hampir 15 tahun berurusan dengan bank di Indonesia dan selama itupun saya tidak pernah ngempalng dalam hal pembayaran yang merupakan kewajiban saya. Ini dibuktikan dengan selalu ditawarkan oleh bank2 lain dan bank ANZ sendiri untuk investasi maupun pinjaman. Saya tidak mengerti apakah hanya saya yang mengalami kejadian seperti ini atau sudah banyak orang yang mengalaminya. Semoga cerita saya ini berguna bagi pembaca yang lain.
Agung kusumonegoro
Komp Tugu Permai Blok B2 No 20 Semper Jakarta Utara
Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial