Di awal bulan Oktober (tanggal 6, 7 dan 8) saya menelepon Call Center UOB untuk menutup Kartu Kredit UOB Platinum saya. Sebelumnya saya sudah memastikan bahwa sudah tidak ada lagi tagihan. Tetapi, setelah berbicara dengan Customer Service, saya diberitahu bahwa tagihan Annual Fee untuk tahun berikutnya sudah muncul ditagihan pada awal Oktober juga (sebelum saya menerima tagihan bulanan). Saya lalu minta tagihan itu untuk di-waive dan kartu ditutup saja karena saya tidak membutuhkannya dan penggunaan memang terbukti sangat sedikit.
Tetapi, setelah beberapa saat bicara dan dengan beberapa ‘pejabat’ dari Card Center tersebut, intinya kartu saya tidak bisa ditutup sampai Annual Fee tersebut dibayar. Secara logis, buat saya sangat tidak masuk akal bahwa saya diminta untuk membayar sesuatu jasa/barang yang tidak akan saya terima/pergunakan! Waktu saya tanyakan hal ini pada Customer Service, jawabannya “…kami hanya mengikuti prosedur internal” dan disertai tambahan “… kalau bapak tidak mau bayar, nama bapak akan muncul dalam Black-List di Bank Indonesia!”. Jadi pada dasarnya, saya harus membayar UOB Card Center untuk sesuatu yang tidak jelas dan mendapat ancaman pula.
Dari segi nilai, memang hal ini mungkin tidak ada artinya. Tapi, menurut akal sehat, saya rasa cara ini bukanlah praktek bisnis yang etis dan professional. Beberapa tahun lalu, saya pernah menutup kartu kredit dari HSBC, Bank Mandiri dan Bank BCA dan setiap kali mendapatkan perlakuan yang baik dan professional. Siang ini saya mendapatkan tagihan lagi dari UOB, kali ini disertai “Late charges” karena saya menolak untuk membayar tagihan tersebut.
Saya mendengar dari beberapa teman, bahwa ini bukan pertama kali hal yang sama terjadi pada Card-holder UOB. Saya yakin ada Card-holder lain yang mengalami hal yang sama. Saya kurang paham tentang perlindungan Hak-Hak Konsumen Kartu Kredit baik dari Bank Indonesia ataupun Lembaga Konsumen. Mungkin ada saran atau masukan dari pembaca lainnya?
Erwin Hartono A.
JL. Darmawangsa XVII No. 29-C
Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial