PT. Jasa Raharja
Home > Finansial > Asuransi > Klaim Asuransi Jasa Raharja

Klaim Asuransi Jasa Raharja


1543 dilihat

Pada tanggal 21 Agustus 2011 pukul 17.00 Wita, terjadi kecelakaan sepeda motor di Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu. Sepeda motor yang dikendarai Leonardus Dalung yang membonceng Yoakim Joko Subiyakto ini menabrak anjing sehingga menyebabkan keduanya terjatuh.

Keduanya segera dilarikan ke puskesmas Atapupu untuk kemudian dirujuk ke RSUD Atambua. Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, Yoakim Joko Subiyakto menghembuskan napasnya yang terakhir di ruang IGD RSUD Atambua pada pukul 22.00 Wita.

Dalam proses pengurusan asuransi Jasa Raharja, polisi meminta kelengkapan surat – surat berupa STNK kendaraaan, SIM C pengendara dan resi penerimaan pertanggungan kecelakaan diri dalam perjalanan(AKD) yang akan dilengkapi dengan laporan polisi.

Setelah dicek dalam STNK, ternyata resi penerimaan pertanggungan kecelakaan diri dalam perjalanan(AKD) tidak ada. Sehingga harus dicari untuk dilengkapi. Untuk melengkapi AKD tadi, saya ke dealer MPM Motor yang menjual motor tersebut.

Disitu dijelaskan bahwa AKD telah diselipkan dalam STNK motor. Berdasarkan penjelasan dari petugas dealer saya ke kantor SAMSAT Atambua untuk mengkonfirmasi hal ini kepada petugas Jasa Raharja.

Oleh Petugas Jasa Raharja (Bpk. David Dae Panie) meminta untuk mengecek buku register pembayaran pada dealer tersebut. Saya kembali ke dealer untuk mengecek hal tersebut. Dari hasil pengecekan dealer, terbukti bahwa Sepeda motor Supra X 125 nomor polisi DH 6157 EE dengan pemilik Baltasar Dalung telah membayar AKD tersebut. Saya dan petugas dari dealer MPM membawa bukti register tadi kepada Bpk. David Dae Panie.

Beliau membenarkan bahwa sesuai register, AKD sepeda motor sudah dibayar. Permasalahannya adalah resi AKD tersebut tidak ada. Sehingga klaim tidk dapat diproses karena persyaratan klaim tidak lengkap. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Fungsi dari Fotokopi resi AKD adalah untuk megetahui kendaraan tersebut telah membayar pertanggungan kecelakaan diri dalam perjalanan(AKD) atau tidak membayar? Ketika hal itu telah dibuktikan bahwa kendaraan telah membayar AKD, mengapa klaim tetap tidak dapat diproses?

Seiring berjalannya waktu, Sekarang telah memasuki tanggal 19 September 2011. Klaim asuransi kecelakaan diri tetap tidak dapat diproses, karena resi AKD tersebut tidak ada. Mohon bantuan dan penjelasannya. Terima kasih.

SIMPLISIUS VINSEN DALUNG
MAMSENA RT.001, RW.001, DESA TUKUNENO KEC. TASIFETO BARAT KAB. BELU
ATAMBUA.




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps