Bank Mandiri menghubungi nasabah lewat telepon dan menawarkan Asuransi AXA Mandiri. Tetapi ada satu hal yang yang agak ganjil. Bahwa mereka akan kirim polis ke nasabah setelah mereka sudah berhasil mendebit sendiri dari nomor rekening nasabah. Tanpa perlu persetujuan nasabah secara tertulis lebih dahulu.
Apakah metoda penawaran asuransi seperti ini dapat dipertanggung jawabkan legalitasnya? Dan hal ini akan memberi kecurigaan pada nasabah. Mohon penjelasan dari Bank Mandiri!
JAI NGOT AP
jl pendidikan 1 no 1 abepura papua
jayapura
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
admin@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial