Jakarta - Sehubungan dengan surat di detik.com (22/9) "
Perlindungan Sia-sia Asuransi 'Lady Care' AIA" yang disampaikan oleh Ibu Indrawaty, terkait dengan polis asuransi 'Lady Care' yang telah dibeli oleh Ibu Indrawaty melalui HSBC pada tahun 2001, perlu dijelaskan, pihak PT Asuransi AIA Indonesia telah menanggapi dan memberikan penjelasan atas keluhan Ibu Indrawaty, baik melalui tatap muka, telepon, maupun melalui surat tertulis tertanggal 23 September 2008.
Tentang 'Lady Care', perlu diklarifikasi bahwa polis ini adalah polis dengan pembayaran premi bulanan melalui kartu kredit HSBC. Kami membenarkan bahwa produk ini memberikan manfaat pembayaran tunai sekaligus pada diagnosa pertama untuk Kanker atau Penyakit Kritis. Walaupun demikian manfaat pembayaran tunai sekaligus pada diagnosa pertama akan selalu mengacu pada ketentuan dan pengecualian di dalam Polis yang berlaku.
Diagnosa atas klaim Ibu Indrawaty adalah secara medis dinyatakan CIN III/ karsinoma in-situ, seperti telah kami jelaskan melalui surat kami kepada Ibu Indrawaty, penolakan klaim tersebut adalah berdasarkan ketentuan faedah Penyakit Kritis Bab II, Bagian 1, butir c dan Bab I, butir 4 Polis 'Lady Care', dimana perusahaan akan membayarkan secara sekaligus kepada Tertanggung, faedah Penyakit Kritis apabila pembatasan atau pengecualian yang tercantum dalam Polis tidak terjadi.
Selanjutnya, disebutkan bahwa karsinoma in-situ adalah salah satu bagian yang dikecualikan di dalam Polis 'Lady Care' dan tidak termasuk dalam kategori Penyakit Kritis sebagaimana terdapat dalam Polis 'Lady Care'.
Novita J.Rumngangun
Kepala Divisi
Corporate Marketing and Communications
PT Asuransi AIA Indonesia
Jl Jend Sudirman Senayan Jakarta 10270
Telp 021 5789 8188
Faks 021 739 6329
(msh/msh)