Home > Finansial > Asuransi > Agar Menghormati Perjanjian dalam Ketentuan Umum Sequis Life

Agar Menghormati Perjanjian dalam Ketentuan Umum Sequis Life


883 dilihat

Jakarta - Saya adalah Ibu dari satu orang anak yang sangat konsen akan pendidikan kelak. Maka saya berfikir saya harus membeli asuransi pendidikan untuk anak saya. Menurut saya asurasi itu sangat penting. Setelah saya mencari tahu sana sini akhirnya saya mendapatkan nomor telepon Sequis Life. Lalu saya menghubungi.

Tidak lama kemudian saya ditawarkan suatu Produk Asuransi Pendidikan dengan Nama 'Smart Plan Kids' yang menurut saya sangat bagus benefitnya. Saya kembali ditelepon pada tanggal 22 Januari 2009 oleh Sdri Ina yang dibantu juga oleh Maulana.

Setelah saya membaca ilustrasi dan penjelasan dari Agent saya menyetujui. Hari itu juga saya mengirim faksimili fotokopi KTP dan Kartu Kredit saya. Berikut kronologis lanjutan yang lebih detail:

1. Pengiriman Polis yang seharusnya dikirimkan ke alamat rumah belum juga saya terima. Seharusnya saya terima paling lambat 14 hari kerja setelah saya menyatakan membeli produk asuransi dengan nama 'Smart Plan Kids' itu. Akhirnya sekitar tanggal 14 Februari saya menghubungi Agent (Ina/Maulana) bahwa polis saya belum saya terima. Ternyata mereka salah menuliskan alamat rumah saya. Padahal saya sudah menginformasikan sebelumnya bahwa alamat rumah saya sama dengan di KTP saya. akhirnya mereka mengirimkan ulang Polis saya dengan alamat kantor saya. Saya terima tanggal 24 Februari 2009

2. Polis saya baru saya terima pada tanggal 24 Februari 2009. Padahal saya membeli produk ini pada tanggal 22 Januari 2009 (sesuai telepon telemarketing). Namun, ternyata dalam Polis dituliskan bahwa Polis saya sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009. Mengapa pihak Sequis Life bisa memberlakukan Polis secara mundur? Padahal saya baru menyetujuinya tanggal 22 Januari 2009.

3. Pada tanggal 25 Februari 2009 saya mendapatkan Tagihan Kartu Kredit BCA saya.

4. Karena pembayaran Premi untuk polis saya memang saya kuasakan untuk langsung debet Kartu Kredit saya, dan ternyata Pembayaran Premi saya sudah di Debet dari Rekening BCA sebanyak dua kali pada tanggal 22 Januari 2009. Padahal premi yang ke-2 seharusnya belum jatuh tempo dalam Tagihan Kartu Kredit saya yang dikreditkan dalam 1 bulan pembayaran. Saya merasa keberatan untuk hal tersebut, dan saya menghubungi Agent (Ina/Maulana) berkali-kali. Namun, tidak memberikan solusi. Terpaksa saya harus membayar Premi sekaligus sebesar Rp 1,024,000 (satu juta dua puluh empat ribu rupiah). Saya tidak ingin berhutang kepada pihak bank karena berdampak kepada bunga yang besar apabila terlambat melakukan pembayaran.

5. Pihak Sequis Life berkilah bahwa hal ini disebabkan tanggal jatuh tempo polis saya masuk.

6. Karena hal tersebut di atas, dengan kata lain pelayanan yang kurang baik dan tanggung jawab dari pihak Agent kurang, maka saya memutuskan untuk membatalkan Polis tersebut. Maka pada tanggal 2 Maret 2009 saya mengirimkan faks dan email surat tertulis saya yang menyatakan membatalkan Polis tersebut dengan alasan di atas.

7. Karena tidak ada respon dari pihak Customer Service (CS), maka pada tanggal 6 Maret 2009 saya langsung menelepon ke CS dan di bantu oleh Diah. Saya diminta untuk mengisi form yang dikirimkan oleh Diah dan saya diminta untuk segera mengisi SURAT PERNYATAAN PEMBATALAN dan segera difaks kembali. Hari itu juga saya langsung mengirimkan faks kembali semua dokumen tersebut termasuk fotokopi KTP dan Kartu Kredit BCA. Masih dalam masa freelook saya langsung FU apakah faks saya sudah diterima. Mereka bilang sudah. Legalah saya.

8. Dalam surat pernyataan disebutkan bahwa dalam proses pembatalan dan pengembalian premi akan dilakukan 1 bulan kemudian, dan tetap akan ada debet pembayaran premi dari Kartu Kredit BCA saya. Oleh karena hal tersebut saya menunggu lebih dari 1 bulan. Namun, uang saya tidak dikembalikan. Bahkan, saya sudah membayar premi ke-3. Jadi total uang saya Rp 1,536,000 (satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

9. Akhirnya awal Mei saya menghubungi CS Sequis Life mencari Sdri Diah. Namun, sampai sekarang saya tidak pernah disambungkan ke Diah. Akhirnya saya dibantu oleh Indah (CS lainnya), dengan nada yang sangat membantu, saya diminta untuk mengirim ulang semua hal mulai dari pengulangan pengiriman dokumen, juga faks dan e-mail sebelumnya.

10. Hampir setiap hari saya menghubungi Sdri Indah. Namun, jawaban sedang dipelajari kasus ini karena menurut mereka pembatalan Polis saya sudah lewat dari 14 hari. Padahal polis saya terima 24 Februari 2009, dan saya membatalkan 2 Maret 2009, serta diulang tanggal 6 Maret 2009 (berarti belum 14 hari ada di tangan saya). Setiap kali saya telepon selalu jawabanya belum dan sedang dipelajari kasusnya.

Akhirnya pertengahan Mei 2009 saya dibantu lagi dengan orang yang berbeda yaitu Sdri Atik, masih kembali mengulang kasus saya. Namun, tidak memberikan solusi. Berkali-kali saya telepon selalu dioper-oper. Akhirnya tanggal 25 Mei 2009 saya kembali menelepon mereka dan Sdri Indah dan Atik menginformasikan kepada saya bahwa Premi (uang) saya sebesar Rp 1,536,000 tidak dapat dikembalikan dengan alasan yang berbeda yaitu berkas mereka terima awal April.

Pertanyaan saya:
1. Dalam Ketentuan Umum (selanjutnya disingkat Ketum) Polis Sequis Life Pasal 3 tentang Mulai Berlakunya Pertanggungan ayat 2 tertulis:

"Polis tidak dapat berlaku sampai pembayaran premi pertama dilunasi dan surat permintaan asuransi jiwa ditandatangani oleh pemegang polis."

Sesuai informasi yang disampaikan pihak CS Sequis Life pendebetan pembayaran premi dilakukan setiap tanggal 5, 15, dan 25 setiap bulannya. Seharusnya sistem pendebetan ini berjalan dengan aturan berikut:
- Tanggal 5 bulan berjalan untuk pendebetan premi dengan jatuh tempo mulai tanggal 25 bulan sebelumnya sampai tanggal 4 dibulan berjalan.
- Tanggal 15 bulan berjalan untuk untuk pendebetan premi dengan jatuh tempo mulai tanggal 5 bulan sebelumnya sampai tanggal 14 di bulan berjalan.
- Tanggal 25 bulan berjalan untuk untuk pendebetan premi dengan jatuh tempo mulai tanggal 15 bulan sebelumnya sampai tanggal 24 di bulan berjalan.

Dengan skema pendebetan ini terlihat sekali kalau Sequis Life diuntungkan jika tanggal jatuh tempo diubah ke awal bulan karena pada tanggal 22 Januari mereka mendapatkan pemasukan premi baru pada bulan berikutnya dalam waktu yang cukup jauh. Sedangkan dengan mengubah tanggal jatuh tempo maka dalam waktu yang relatif singkat dan dalam masa freelook mereka sudah mendapatkan pembayaran 2 premi sekaligus.

Sesuai dengan keterangan saya dan skema pendebetan di atas apakah bukan berarti Sequis Life telah melakukan pelanggaran dengan mengubah secara sepihak tanggal mulai berlakunya polis (sekaligus tanggal jatuh tempo) berlawanan dengan isi perjanjian dalam Ketentuan Umum yang mereka terbitkan sendiri. Padahal dengan jelas pemberian persetujuan dan pendebetan dana dilakukan pada tanggal 22 Januari 2009?

Sesuai dasar apakah dalam perjanjian Ketentuan Umum yang memberikan kuasa pada Sequis Life untuk melakukan pengubahan tanggal berlakunya polis? Beginikah cara perusahaan seperti Sequis Life mengambil keuntungan?

2. Dalam Catatan Polis mengenai pembatalan dalam masa freelook dinyatakan sebagai berikut:

"Dalam 14 hari setelah Anda menerima polis Anda tidak menyetujui ketentuan yang ada, Anda langsung dapat membatalkan dengan menyampaikan secara tertulis dan premi akan kami kembalikan seluruhnya".

Hal lainnya adalah kesalahan kirim yang dilakukan oleh pihak Sequis Life sendiri yang mengakibatkan keterlambatan diterimanya polis. Tetapi, beban kesalahan ini mereka paksakan agar ditanggung oleh nasabah, dengan mengatakan bahwa mereka terlambat menerima pengembalian dokumen lengkap polis. Padahal aturan pembatalan dalam masa freelook dalam Ketentuan Umum mereka menyatakan bahwa hanya dengan pernyataan tertulis saja maka polis akan dapat langsung dinyatakan batal.

Saya sudah langsung mengirimkan e-mail (masih terdapat di sent items mail server) juga faksimili pada 2 Maret 2009. Namun, tidak mendapatkan respon. Akhirnya tanggal 6 Maret 2009 saya mencoba menghubungi CS dan dibantu oleh Diah. Tetapi, lucunya pihak Sequis Life mengklaim kalau mereka tidak dapat membatalkan polis hanya dengan pernyataan tertulis saja dan meminta dokumentasi dilengkapi dahulu baru dapat dilakukan pembatalan.

Lebih lucunya lagi belakangan terdapat klaim dari pihak CS mereka kalau faksimili yang saya kirim mereka terima pada awal April. Saya mohon konfirmasi apakah begitu buruknya koneksi Telkom sampai sebuah faks yang dikirim pada awal Maret baru diterima pihak Sequis Life pada awal April? Padahal saya telah melakukan konfirmasi telepon ke Sequis Life untuk memastikan kalau faks tersebut sudah diterima dan dikonfirmasi kembali oleh pihak mereka jika faks tersebut sudah diterima.

Dalam hal ini Sequis Life bertindak dengan tidak jujur dalam bisnis karena apa yang tertulis dengan sengaja melakukan pengabaian perjanjian Ketentuan Umum dan mempersulit permintaan pembatalan polis yang masuk, menunda dengan berbagai alasan pengembalian premi terdebet, dan bahkan berbohong akan melakukan pengembalian premi tetapi malah melakukan pendebetan ketiga polis yang statusnya bermasalah.

Terakhir sebelum saya mengirimkan surat ini Sequis Life menelepon saya dan menyatakan akan mengembalikan premi sejumlah Rp 470,000 karena polis saya sudah lewat masa freelook dan memasuki masa asuransi. Dengan demikian Sequis Life masih tetap tidak mau mengakui kesalahan yang mereka lakukan sendiri dalam pengiriman polis dan menyuruh saya mengaku salah atas hal tersebut.

Karena itu saya meminta hal-hal berikut:
1. Untuk pihak Sequis Life: saya menuntut agar perjanjian dalam Ketentuan Umum dihormati dan segera kembalikan premi saya yang sudah anda ambil secara ilegal dan ditahan lebih dari 3 bulan. Jangan kesalahan yang dilakukan Sequis Life dalam pengiriman polis malah dibebankan kepada nasabah dalam bentuk pemotongan masa freelook yang seharusnya dihitung dari tanggal diterimanya polis oleh nasabah.

2. Untuk Departemen Keuangan selaku regulator perusahaan Asuransi: saya mohon agar dilakukan review tentang etika penjualan dan pelayanan yang dilakukan oleh pihak Telemarketing dan CS dari Sequis Life dibandingkan dengan spesifikasi produk yang mereka miliki dan apakah Ketentuan Umum yang mereka gunakan untuk melakukan penjualan sudah sesuai dengan benefit dan spesifikasi untuk produk Smart Plan Kids?

3. Untuk para nasabah asuransi: perhatikan detail polis anda dengan benar. Terutama untuk tanggal jatuh tempo, cara bayar aturan pemberlakukan, dan pembatalan polis. Jangan sampai anda tertipu oleh janji manis kemudahan di awal Asuransi tetapi sulit untuk melakukan pembatalan dalam masa freelook dan masa freelook anda dikurangi padahal masalah ada pada perusahaan asuransi.

Anneke Lawalata
Pesona Karawaci Blok C6/10 Tangerang
*****@****.***
0818153122

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial