Jakarta - Menanggapi Surat Pembaca yang disampaikan oleh Bapak Andri Rahman tertanggal 24 Februari 2010 perihal "
Adira Memberi Syarat yang Tidak Mungkin Dipenuhi Konsumen", dapat kami sampaikan bahwa:
1. Bapak Andri Rahman adalah bukan debitur Adira Finance.
2. Yang tercatat sebagai Debitur adalah Bapak Usep Tatang.
3. Kami selalu memberikan penjelasan terkait dengan perjanjian kredit dengan calon Debitur kami saat penandatanganan perjanjian kredit sehingga yang berhak menyampaikan keluhan adalah Debitur.
Demikian tanggapan dari kami. Terima kasih.
Hormat kami,
Fira Hermawati
Customer Touch Point Manager
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
(msh/msh)